Inovasi Proses Pelayanan Perizinan Non Berusaha Melalui Sirindunona di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang
Abstract
Sebelum tahun 2020 pelayanan perizinan non berusaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang dilakukan secara manual melalui tatap muka yang menimbulkan dugaan praktik maladministrasi. Untuk meminimalisir hal tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang melakukan terobosan baru dalam meringkas proses pelayanan perizinan non berusaha yang mengantikan pelayanan manual menjadi pelayanan elektronik melalui inovasi SIRINDUNONA. Upaya tersebut, menimbulkan gap positif terkait keberhasilan inovasi pelayanan perizinan non berusaha melalui SIRINDUNONA yang menimbulkan rasa penasaran dan ketertarikan tujuan dalam penelitian ini untuk mendeskripsikan dan menganalisis inovasi proses dalam pelayanan perizinan non berusaha melalui SIRINDUNONA di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif. Data yang diperoleh berupa observasi, wawancara mendalam dan studi dokumentasi. Keabsahan data menggunakan triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan inovasi proses pelayanan perizinan non berusaha melalui SIRINDUNONA sudah berjalan baik berdasarkan teori Muluk (2008) sebagai gerakan pembaruan yang berkualitas yang mengacu pada kombinasi perubahan organisasi, prosedur dan kebijakan dalam berinovasi dan telah memenuhi kriteria penentuan inovasi proses pelayanan menurut Suripto dan Prasetyo (2014) yang telah dilaksanakan secara rutin dengan kemudahan akses secara luas dan terbuka bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan perizinan non berusaha kapan, dimana dan sesuai waktu yang diinginkan, membuat proses kerja pegawai semakin cepat, mudah dan effektif sehingga membuat masyarakat mendapat pelayanan yang cepat, mudah dan effektif dan duplikasi tumpang tindih yang terminimalisir melalui sistem database SIRINDUNONA. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan telah terjadi perubahan inovasi proses dalam pelayanan perizinan non berusaha melalui SIRINDUNONA namun perlu adanya upaya peningkatan sosialisasi dan kerjasama dalam meningkatkan kualitas jaringan internet dan pengembangan sistem SIRINDUNONA secara berkelanjutan.