Tanggung Jawab Hukum Pemilik Website Dramaqu.mobi atas Penyiaran Film Drama Korea di Indonesia
Abstract
Tanggung Jawab Hukum Pemilik Website Dramaqu.mobi Atas Penyiaran Film Drama Korea di Indonesia; Aulivia Fita Sari, 170710101241; 2021; 79 halaman; Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember. Film drama Korea semakin banyak diminati di seluruh dunia, termasuk juga di Indonesia. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia tidak dapat dipungkiri juga berpengaruh terhadap perkembangan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) termasuk juga Hak Cipta. Dengan semakin berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia semakin mempermudah orang untuk menikmati suatu karya ciptaan, namun hal tersebut terkadang justru menimbulkan pelanggaran terhadap Hak Cipta. Seperti halnya yang dilakukan oleh pemilik website Dramaqu.kobi yang menyiarkan tanpa hak film drama Korea di Indonesia. Oleh karena itu, penulis membahas beberapa permasalahan yaitu : Pertama, Bentuk tanggung jawab hukum pemilik website Dramaqu.mobi atas penyiaran tanpa hak film drama Korea di Indonesia. Kedua, Akibat hukum bagi pemilik website Dramaqu.mobi yang menyiarkan tanpa hak film drama Korea di Indonesia. Ketiga, Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan pemegang Hak Cipta film drama Korea atas penyiaran tanpa hak film drama Korea yang dilakukan oleh website Dramaqu.mobi. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah tipe penelitian normatif atau doktrinal. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Metode pengumpulan bahan hukum yaitu studi kepustakaan dan menggunakan analisa bahan hukum deduktif. Hasil dari penelitian dari skripsi ini adalah, pemilik website Dramaqu.mobi harus bertanggung jawab secara mutlak atas perbuatannya yaitu menyiarkan tanpa hak film drama Korea di Indonesia, pemilik website Dramaqu.mobi juga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, sehingga dapat dikenai denda ataupun hukuman pidana sebagaimana dalam Pasal 113 Ayat 2 dan Pasal 118 Ayat 1, pemilik website Dramaqu.mobi
juga melanggar Pasal 32 Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan yaitu dapat ditempuh melalui upaya penyelesaian sengketa secara Non Litigasi (di luar pengadilan) dan Litigasi (melalui pengadilan). Kesimpulan pada skripsi ini yaitu : Pertama, Perbuatan yang dilakukan oleh pemilik website Dramaqu.mobi yakni menyiarkan secara tanpa hak film drama Korea di Indonesia menimbulkan konsekuensi yaitu pemilik website Dramaqu.mobi harus membayar ganti rugi. Kedua, Pemilik website Dramaqu.mobi dapat dikenakan denda dan sanksi pidana karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik pada Pasal 32. Ketiga, Upaya penyelesaian sengeketa yang dapat dilakukan ada 2 cara yaitu, melalui cara non litigasi (di luar pengadilan) dan cara litigasi (pengadilan).
Collections
- MT-Science of Law [333]