Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Tanggung Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan partisipasi masyarakat dalam
pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan
Tanggung Kota Blitar. dasar dari penelitian ini atas permasalahan bidang tanah
terdaftar dan bersertifikat di Kota Blitar. Bukti kepemilikan tanah masih didominasi
menggunakan patok pembatas tanpa adanya sertifikat tanah. Untuk mempercepat
pemberian legalitas tanah bagi bidang tanah yang belum terdaftar, salah satu upaya
yang dilakukan oleh pemerintah pusat adalah dengan melaksanakan program
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi upaya
pemerintah dalam mengatasi urusan pertanahan khususnya dalam hal pemberian
legalitas tanah. Peraturan mengenai program PTSL telah tercantum dalam Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun
2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Mengingat program PTSL
merupakan program nasional, diturunkan menjadi peraturan daerah kota dan
kabupaten, termasuk Kota Blitar. Peraturan Walikota Blitar Nomor 21 Tahun 2019
tentang persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap menjadi bukti pemerintah
Kota Blitar melaksanakan pendaftaran tanah guna meningkatkan tanah terdaftar dan
bersetifikat sekaligus memberikan legalitas bagi pemilik tanah.
Selain mengatasi permasalahan tanah, legalitas tanah dapat meningkatkan
nilai aset tanah. artinya setiap bidang tanah yang telah diberi legalitas memiliki nilai
aset yang lebih tinggi dibanding sebelumnya. Dengan kata lain bidang tanah yang
menjadi aset dapat dipergunakan untuk akses ke sumber-sumber perekonomian.
Pemberian legalitas menjadi suatu kewajiban bagi pemilik bidang tanah. Masyarakat
harus meningkatkan kesadaran bahwa tanah harus diberi legalitas untuk memberikan
jaminan hak atas tanah, begitu pula cara mengelola dan memanfaatkannya. Program
PTSL tidak dapat terlaksana sesuai target apabila masyarakat masih belum memiliki
kesadaran pada diri sendiri.
Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif deskriptif dengan
fokus penelitian yaitu mendeskripsikan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan
program PTSL di Kelurahan Tanggung Kota Blitar. Penelitian berlokasi di Kantor
Pertanahan Kota Blitar dan Kelurahan Tanggung. Pengumpulan data menggunakan
teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik penyajian data dan analisis
data dilakukan dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan
kesimpulan. Teknik untuk menguji keabsahan data menggunakan triangulasi sumber.
Konsep yang digunakan untuk mengkaji partisipasi masyarakat dalam
program PTSL di Kelurahan Tanggung, Kota Blitar adalah bentuk partisipasi milik
Cohen dan Uphoff. Hasil penelitian menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat
dalam pegambilan keputusan dilaksanakan dengan pembentukan pokmas dan
pembuatan strategi percepatan. Masyarakat yang berpartisipasi dalam program PTSL
di Kelurahan Tanggung yaitu pokmas, Ketua RW, Ketua RT, pengrajin kendang
Jimbe dan peserta PTSL. Pada partisipasi dalam pelaksanaan Kantor Pertanahan
bersama para pelaksana di kelurahan Tanggung melaksanakan tugas sesuai Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan No 6 Tahun 2018 dan
Peraturan Walikota Blitar No 21 Tahun 2019. Selanjutnya, partisipasi dalam
pengambilan manfaat diwujudkan pada terpenuhinya target program selama dua
tahun pelaksanaan program serta pemanfaatan sertifikat tanah yang diterima peserta
sebagai aset dan modal perekonomian. Terakhir, partisipasi dalam evaluasi diberikan
melalui pelaporan terkait proses pelaksanaan program beserta kendala yang dihadapi
sebagai bahan evaluasi untuk pelaksanaan selanjutnya. Kesimpulan dari penelitian ini
proses partisipasi masyarakat menjadi sebuah proses penting dalam pelaksanaan
program yang berdampak positif maupun negatif. Hal tersebut bergantung pada
kontribusi yang diberikan masyarakat pada pelaksanaan program.