Prosedur Perhitungan,Penyetoran dan Pelaporan Pajak Restoran dI Bidang Pendapatan pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo
Abstract
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan
restoran.Pelayanan berupa makanan dan minuman yang disediakan restoran. Di
kabupaten Probolinggo Pajak restoran menjadi salah satu sumber pajak yang ikut
berkontribusi dalam mmebangun daerah . Pemenuhan kewajiban wajib pajak restoran
dilakukan secara online maupun offline dengan menggunakan sistem self assessment
system. Oleh karena itu, wajib pajak diwajibkan melakukan perhitungan,penyetoran,
dan pelaporan sendiri terhadap pajak yang ditanggung yakni pajak restoran.
Pemeuhan kewajiban secara offline dilakukan dengan cara datang langsung ke Bidang
Pendapatan pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo. Dalam sistem
online wajib pajak dapat dimudahkan dalam menjalankan kewajibannya. Wajib pajak
mempunyai wewenang dalam penginputan omzet perhari dan mempunyai kewajiban
dalam pelaporan tersebut melalui e-SPTPD. Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata (PKN)
di Bidang Pendapatan Pada Badan Keuangan Daerah kabupaten Probolinggo
dilakukan pada tanggal 15 Februari 2021 sampai 31 Maret 2021. Pelaksanaan Praktik
Kerja Nyata (PKN) bertujuan untuk mendapatkan pengalaman kerja dan khususnya
untuk mengenai Prosedur Perhitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Restoran di
Bidang Pendapatan pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo. Melalui
Praktik Kerja Nyata, penulis dapat mengetahui serta memperlajari hal-hal yang
berkaitan dengan pajak Restoran. Jenis data yang digunakan dalam Laporan Tugas
Akhir ini adalah data Kualitatif. Sumber data yang digunakan data Primer dan data
Sekunder. Metode Pengumpulan Data yang digunakan Penulis dengan cara
wawancara, Observasi, dan Dokumentasi.