Prosedur Administrasi Laporan Keuangan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember
Abstract
Sebuah instansi atau perusahaan pasti memerlukan laporan keuangan sebagai
alat untuk mengetahui kondisi keuangan instansi atau perusahaan. Sebagaimana
disematkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Barang
mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan laporan keungan
Kementrian Negara/Lembaga yang di pimpinnya. Laporan Keuangan merupakan
suatu informasi yang menggambarkan kondisi keuangan suatu perusahaan atau
instansi, dimana informasi tersebut dapat dijadikan sebagai gambaran kinerja
keuangan suatu perusahaan.