Prosedur Pengajuan Mutasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember
Abstract
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) merupakan pajak yang dikelola oleh
Badan Pendapatan Kabupaten Jember dan perolehan nya berpotensi baik.
penerimaan PBB-P2 tahun 2017 hingga 2020 pada Badan Pendapatan Kabupaten
Jember mengalami peningkatan yang signifikan. PBB-P2 merupakan pajak yang
tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia, karena pada saat ini hampir seluruh
transaksi membutuhkan bukti pembayaran PBB-P2. Masyarakat yang
membutuhkan tanah dan bangunan semakin meningkat, sehingga banyak pula
masyarakat yang ingin menjual tanah atau bangunan tersebut kemudian
masyarakat yang telah membeli ingin merubah hak kepemilikan tanah atau
bangunan tersebut menjadi milik pribadi maka perlu mengajukan mutasi di Badan
Pendapatan Daerah Jember.