Mekanisme Perhitungan Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Pengadaan Jasa Outsourcing pada Perum Perhutani KPH Jember
Abstract
Indonesia merupakan negara kesatuan yang berdaulat dengan hukum dan
undang-undang, semua peraturan di indonesia dibuat oleh pemerintah dengan
maksud untuk mengatur kehidupan sosial, menjaga keamanan, menjunjung tinggi
keadilan serta untuk mensejahterahkan masyarakat. salah satu upaya untuk
mewujudkan semua itu adalah dengan membangun daya ekonomi yang kuat dan
pembangunan fasilitas-fasilitas yang bermanfaat. dalam upaya pembangunan
tersebut, pajak berperan penting sebagai penyokong pemasukan negara dalam
rangka perbaikan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Laporan Tugas Akhir ini disusun berdasarkan pelaksanaan Praktik Kerja Nyata
(PKN) yang dilaksanakan pada tanggal 1 Februari sampai dengan 26 Maret 2021.
Tujuan penulis melakukan Praktik Kerja Nyata di Perum Perhutani KPH Jember
adalah untuk mengetahui Mekanisme Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak
Penghasilan Pasal 23 atas Pengadaan Jasa Outsourcing pada Perum Perhutani KPH
Jember.