Manajemen Pembelajaran PAUD oleh Tenaga Pendidik S1 PAUD dan Non S1 PAUD Di Kecamatan Semboro Tahun Pelajaran 2021-2022
Abstract
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Kualifikasi Akademik Guru PAUD/ TK/ RA, guru harus memiliki kualifikasi akademik minimal D4 atau S1 dalam bidang PAUD atau psikologi yang diperoleh dari prodi yang terakreditasi. Pendidik yang memiliki kompetensi profesional, dapat menemukan cara untuk mengelola segala proses pembelajarannya agar dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan (manajemen pembelajaran). Sayangnya masih ditemukan lembaga PAUD yang memiliki tenaga pendidik yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut. Sehubungan dengan hal itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagiamanakah perbedaan manajemen pembelajaran dari PAUD yang memiliki tenaga pendidik lulusan S1 PAUD dan PAUD yang memiliki tenaga pendidik non S1 PAUD di wilayah Kecamatan Semboro. Penelitian ini menggunakan metode komparatif dengan pendekatan kualitatif. Uji kredibilitas dalam penelitian ini menggunakan triangulasi sumber. Dari peneitian ini dapat diketahui jika terdapat perbedaan antara tenaga pendidik S1 PAUD dan non S1 PAUD dalam manajemen pembelajaran PAUD.