Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Tanggung Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar
Abstract
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi upaya pemerintah dalam mengatasi urusan pertanahan khususnya dalam hal pemberian legalitas tanah. Peraturan mengenai program PTSL telah tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Mengingat program PTSL merupakan program nasional, diturunkan menjadi peraturan daerah kota dan kabupaten, termasuk Kota Blitar. Peraturan Walikota Blitar Nomor 21 Tahun 2019 tentang persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap menjadi bukti pemerintah Kota Blitar melaksanakan pendaftaran tanah guna meningkatkan tanah terdaftar dan bersetifikat sekaligus memberikan legalitas bagi pemilik tanah. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif deskriptif dengan fokus penelitian yaitu mendeskripsikan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program PTSL di Kelurahan Tanggung Kota Blitar. Penelitian berlokasi di Kantor Pertanahan Kota Blitar dan Kelurahan Tanggung. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik penyajian data dan analisis data dilakukan dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Teknik untuk menguji keabsahan data menggunakan triangulasi sumber. Konsep yang digunakan untuk mengkaji partisipasi masyarakat dalam program PTSL di Kelurahan Tanggung, Kota Blitar adalah bentuk partisipasi milik Cohen dan Uphoff. Hasil penelitian menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pegambilan keputusan dilaksanakan dengan pembentukan pokmas dan pembuatan strategi percepatan. Masyarakat yang berpartisipasi dalam program PTSL di Kelurahan Tanggung yaitu pokmas, Ketua RW, Ketua RT, pengrajin kendang Jimbe dan peserta PTSL. Pada partisipasi dalam pelaksanaan Kantor Pertanahan bersama para pelaksana di kelurahan Tanggung melaksanakan tugas sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan No 6 Tahun 2018 dan Peraturan Walikota Blitar No 21 Tahun 2019. Selanjutnya, partisipasi dalam pengambilan manfaat diwujudkan pada terpenuhinya target program selama dua tahun pelaksanaan program serta pemanfaatan sertifikat tanah yang diterima peserta sebagai aset dan modal perekonomian. Terakhir, partisipasi dalam evaluasi diberikan melalui pelaporan terkait proses pelaksanaan program beserta kendala yang dihadapi sebagai bahan evaluasi untuk pelaksanaan selanjutnya. Kesimpulan dari penelitian ini proses partisipasi masyarakat menjadi sebuah proses penting dalam pelaksanaan program yang berdampak positif maupun negatif. Hal tersebut bergantung pada kontribusi yang diberikan masyarakat pada pelaksanaan program.