Peran Pengelola Pasar dalam Penerapan Protokol Kesehatan pada Pedagang sebagai Antisipasi Penyebaran COVID-19 di Pasar Tradisional
Abstract
Badan Kesehatan Dunia menetapkan COVID-19 sebagai situasi Pandemi pada tanggal 1 Maret 2020. Kasus COVID-19 di Indonesia menyebar dengan cepat sehingga memberikan pengaruh pada kesehatan dan aktifitas ekonomi seperti perdagangan. Pasar Tradisional Lembung Lor ditetapkan sebagai klaster baru COVID-19 karena terdapat 4 pedagang yang terkonfirmasi COVID-19. Namun, pemerintah tidak bisa menutup pasar karena pasar menjadi tempat yang menyediakan kebutuhan esensial bagi masyarakat. Sehingga pengendalian dilakukan dengan secara aktif mendorong penegakan protokol kesehatan pada pedagang yang membutuhkan peran yang sangat penting dari Pengelola Pasar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran pengelola pasar dalam penerapan protokol kesehatan pada pedagang sebagai antisipasi penyebaran COVID-19 di Pasar Tradisional. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Penelitian ini dilakukan di Pasar Tradisional Lembung Lor di Desa Tunjungmekar, Kabupaten Lamongan. Informan kunci yaitu Kepala Desa Tunjungmekar, Informan utama yaitu Pengelola Pasar, Informan Tambahan yaitu Pedagang dan Bidan Desa. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara mendalam, dokumentasi, dan observasi. Teknik penyajian data secara verbal dan dilakukan analisis secara tematik. Kredibilitas dalam penelitian ini menggunakan triangulasi. Teknik triangulasi dalam penelitian ini yaitu triangulasi sumber dari informan kunci, utama, dan tambahan, serta triangulasi teknik dengan melakukan observasi. Hasil penelitian ini didapati bahwa Regulasi yang digunakan oleh pengelola pasar dalam melaksanakan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Pasar yaitu intruksi dari Pemerintah Desa, Satgas Kecamatan, dan Kementerian Kesehatan, Pelaksanaan peran oleh pengelola pasar dibagi menjadi tiga, yaitu 1) Kegiatan pencegahan dengan sosialisasi, 2) Tidak ada fasilitas deteksi dini yang disediakan oleh pengelola pasar, dan 3) Peran penanganan kasus dilakukan oleh ketua pengelola pasar dan BPH krena ditekankan pada koordinasi bersama lintas sektor dengan melakukan pemeriksaan rapid test dan pelacakan kontak erat di pasar. Konsekuensi dalam menjalankan peran pengelola pasar di masa pandemi dapat meningkatkan kesadaran pedagang dalam menerapkan protokol kesehatan dan meningkatkan rasa aman pada pedagang dari tertular COVID-19, kasus pedagang yang terkonfirmasi COVID-19 lebih sedikit terjadi. Saran yang diberikan peneliti bagi pengelola pasar yaitu menyusun rencana program/kegiatan secara rinci termasuk tugas/tupoksi dari setiap anggota, Membuat media edukasi yang lebih mudah dijangkau seperti x-banner, Secara aktif melakukan komunikasi dengan peadagang, satgas, dan bidan desa. Meningkatkan akses informasi dan koordinasi terkait COVID-19. Bagi Pedagang yaitu meningkatkan pengetahuan atau informasi dalam melakukan pencegahan COVID-19 secara mandiri seperti memakai masker, menjaga kesehatan tubuh dan kebersihan lingkungan, menyediakan handsanitizer, turut memanfaatkan serta menjaga dan merawat fasilitas yang telah disediakan oleh pengelola pasar. Bagi Satuan Tugas (SATGAS) COVID-19 Kabuaten Lamongan yaitu Meningkatkan kegiatan monitoring dan evaluasi penerapan protokol kesehatan 3M di pasar, meningkatkan kegiatan sosialisasi pada Pengelola, Pengurus, Penanggungjawab tempat dan fasilitas umum terkait dengan tupoksi dan tugas yang harus dilakukan dan menentukan kegiatan prioritas dalam penanganan pencegahan kasus COVID-19. Bagi Peneliti Selanjutnya yaitu melakukan penelitian serupa dengan lingkup yang lebih luas dan melakukan penelitian terkait hubungan persepsi pedagang terkait COVID-19 dengan perilaku dan faktor yang mempengaruhi pedagang dalam mematuhi protokol kesehatan.
Collections
- UT-Faculty of Public Health [2231]