Peran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dalam Melestarikan Benda Cagar Budaya di Kabupaten Lumajang Tahun 2014-2018
Abstract
Penelitian ini dirancang sebagai penelitian sejarah, oleh karena itu metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian sejarah. Hasil penelitian ini, Cagar budaya terdiri dari lima kriteria, yaitu Benda cagar budaya, struktur cagar budaya, bangunan cagar budaya, Situs cagar budaya dan Kawasan cagar budaya. Kriteria cagar budaya termasuk dalam Undang- undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang cagar budaya dan Kabupaten Lumajang memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pelestarian Cagar budaya. Cagar budaya dapat dilakukan pelestarian yaitu upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar budaya dengan cara melindungi, mengembangkan dan memanfaatkannya. Beberapa kecamatan di Kabupaten Lumajang memiliki cagar budaya yang menarik dengan local wisdomnya (kebijakan lokal) dan kemampuan lokalnya yang tinggi. Masing-masing kecamatan memiliki ciri khas budaya yang dituangkan dalam peninggalan cagar budayanya berdasarkan perkembangan masa, maka berdasarkan kriteria cagar budaya dibagi menjadi Masa Prasejarah, Masa Klasik (Masa sejarah), Masa Islam dan masa Kolonial.
Berdasarkan pembahasan dalam penelitian diatas dapat disumpulkan bahwa (1) Dinas Pariwisata dan Kebudyaan melakukan berbagai upaya termasukk melibatka masyarakat luas untuk melakukan penyelamatan terhadap benda cagar budaya yang ada di Kabupaten Lumajang; (2) pelestarian dan penyelamatan yang dilakukan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan terhadap situs biting dan candi gedong putri, meskupun pengupayaannya belum maksimal dapat dilihat dari belum adanya pemugaran pada candi gedong putri.