dc.description.abstract | Bencana sering diidentikkan dengan suatu hal yang
terjadi karena alam dan berada di luar kontrol manusia.
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana pasal 1, bencana diartikan sebagai
peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam atau
mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, baik
yang disebabkan oleh faktor alam dan/atau non-alam
maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya
korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta
benda, dan dampak psikologis. Menurut International Strategy
for Disaster Reduction (ISDR) (2004), bencana merupakan suatu
gangguan serius terhadap keberfungsian suatu masyarakat,
sehingga menyebabkan kerugian yang meluas pada
kehidupan manusia dari segi materi, ekonomi, atau
lingkungan dan yang melampaui kemampuan masyarakat
yang bersangkutan untuk mengatasi dengan menggunakan
sumberdaya mereka sendiri | en_US |