dc.description.abstract | Hukum perikatan dalam bidang hukum perdata merupakan salah satu
hal yang sangat penting dan dibutuhkan dalam hubungan hukum di
bidang harta kekayaan yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.
Hukum perikatan diatur di dalam Buku III Burgerlijk Wetboek (selanjutnya
disebut BW) yang diklasifikasikan dalam dua bagian yaitu: 1. perikatan
pada umumnya, baik yang lahir dari perjanjian maupun yang lahir
dari undang-undang; 2. perikatan yang lahir dari perjanjian-perjanjian
tertentu.
Hukum perikatan menganut sistem terbuka yang mempunyai
pengertian bahwa setiap subjek hukum dapat mengadakan perikatan
yang bersumber pada perjanjian apa pun dan bagaimanapun isinya
sesuai dengan yang dikehendakinya, baik yang diatur di dalam undangundang maupun di luar undang-undang. Hal tersebut berdasarkan
kebebasan berkontrak (freedom of contract, contractsvrijeid, partijautonomie)
dengan memperhatikan ketentuan bahwa kebebasan berkontrak
(freedom of contract, contractsvrijeid, partijautonomie) memiliki pembatasan
sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 1337 BW yaitu sebabnya
harus diperbolehkan, tidak dilarang oleh undang-undang, atau tidak
bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum | en_US |