Show simple item record

dc.contributor.authorADONARA, Firman Floranta
dc.date.accessioned2022-04-13T03:54:24Z
dc.date.available2022-04-13T03:54:24Z
dc.date.issued2021-10-01
dc.identifier.govdocKODEPRODI710101#Ilmu Hukum
dc.identifier.govdocNIDN0021098005
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/106359
dc.description.abstractHukum perikatan dalam bidang hukum perdata merupakan salah satu hal yang sangat penting dan dibutuhkan dalam hubungan hukum di bidang harta kekayaan yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Hukum perikatan diatur di dalam Buku III Burgerlijk Wetboek (selanjutnya disebut BW) yang diklasifikasikan dalam dua bagian yaitu: 1. perikatan pada umumnya, baik yang lahir dari perjanjian maupun yang lahir dari undang-undang; 2. perikatan yang lahir dari perjanjian-perjanjian tertentu. Hukum perikatan menganut sistem terbuka yang mempunyai pengertian bahwa setiap subjek hukum dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian apa pun dan bagaimanapun isinya sesuai dengan yang dikehendakinya, baik yang diatur di dalam undangundang maupun di luar undang-undang. Hal tersebut berdasarkan kebebasan berkontrak (freedom of contract, contractsvrijeid, partijautonomie) dengan memperhatikan ketentuan bahwa kebebasan berkontrak (freedom of contract, contractsvrijeid, partijautonomie) memiliki pembatasan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 1337 BW yaitu sebabnya harus diperbolehkan, tidak dilarang oleh undang-undang, atau tidak bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umumen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherRAJAWAI PERSen_US
dc.subjectPilar-Pilar Hukum Perikatanen_US
dc.titlePilar-Pilar Hukum Perikatanen_US
dc.typeBooken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record