Akuntabilitas Pengelolaan Bantuan Dana Hibah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengelolaan bantuan
dana hibah melalui tahap perencanaan penganggaran, pelaksanaan pencairan,
pelaporan hingga pertanggungjwaban di Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan
dan untuk mengetahui akuntabilitas pengelolaan bantuan dana hibah di Dinas
Pendidikan Kabupaten Pasuruan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini
adalah kualitatif pendekatan studi kasus dengan menganalisa pengelolaan bantuan
hibah di Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan yang akan dibandingkan dengan
Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 dan Perbup Nomor 8 Tahun 2017 sesuai
dengan fakta yang terjadi di Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan dengan
melakukan wawancara kepada Bendahara Keuangan Dinas Pendidikan, Anggota
Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), Kasi MI/MTs Bidang Pergurag, dan Kasi
Sarana dan Prasarana PAUD dan Dikmas. Uji validitas data diperoleh dengan
triangulasi sumber dan triangulasi metode. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan telah melakukan pengelolaan bantuan dana
hibah dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Meskipun dalam
akuntabilitas pengelolaan bantuan dana hibah masih ditemukan kendala yang
dihadapi yakni pada proses pengajuan pencairan dan pelaporan
pertanggungjawaban. Kendala yang ditemukan yaitu masih adanya kesalahan
rekening dan keterlambatan dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban.