dc.description.abstract | Setelah melalui perjalanan panjang revisi Kode Etik Kedokteran Gigi
Indonesia (Kodekgi) berhasil diselesaikan. Hasil akhir ini kemungkinan
belum sepenuhnya memenuhi pedoman sikap, tindak dan perilaku dokter
gigi Indonesia saat ini, karena pesatnya dinamika ilmu pengetahuan dan
teknologi kedokteran gigi di dunia, perkembangan kehendak masyarakat
yang berlapis-lapis dari lokal, regional, dan global serta dinamika antisipasi
perubahan Sistem Kesehatan Nasional merupakan tantangan tersendiri
dalam mengembangkan Kodekgi untuk menampung dan menyelesaikan
semua permasalahan yang berkaitan di atas.
Revisi Kodekgi ini bertujuan untuk memenuhi dan menyempurnakan
substansi-substansi yang belum diatur pada Kodekgi tahun 2008,
sehingga dapat dipergunakan dalam menyelesaikan permasalahanpermasalahan etik yang sekarang makin marak.
Pada Kodekgi edisi revisi ini terdapat perubahan batang tubuh kode etik
yang mana pada edisi revisi ini dibagi atas 3 bagian yaitu 1. Pendahuluan
(prelimenary) 2. Kodekgi yang berisi pasal-pasal 3. Penjelasan yang
merupakan ini penjelasan dari masing masing pasal. Bentuk batang
tubuh Kodekgi ini dibuat seperti di atas untuk memudahkan para dokter
gigi memahaminya. | en_US |