Restrukturisasi Negara Kesatuan Republik Indonesia Berbasis Hukum yang Berbhinneka Tunggal Ika
Abstract
Globalisasi yang merupakan sebuah sistem yang merambah masuk ke negara Indonesia sudah tidak mungkin lagi dapat dibendung. Globalisasi yang membawa perubahan ke era modernitas memberikan perubahan paradigma masyarakat dan kemanusiaan secara global. Perubahan paradigma masyarakat ini kemudian mengarahkan manusia menjadi egois. Pandangan masyarakat yang egois ini tentu saja sangat bertentangan dengan nilai “Bhineka Tunggal Ika” dan nilai luhur dari Pancasila yaitu gotong royong. Pada kenyataannya hingga saat ini ‘Bhineka Tunggal Ika’ hanyalah menjadi sebuah slogan dan semboyan saja. Perkembangan kehidupan masyarakat Indonesia justru mengarah pada perkembangan kehidupan yang saling mendominasi atau lebih parahnya adalah diskriminasi. Diskriminasi ini pun terwujud pula pada pembangunan hukum di Indonesia yang seharusnya dijiwai oleh nilainilai luhur Pancasila. Maraknya peraturan-peraturan daerah yang bersifat diskriminatif akan memperkokoh pula pembangunan manusia Indonesia yang Diskriminatif, sehingga tidak menutu kemungkinan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini pun akan terancam. Prinsip Bhineka Tunggal Ika yang diambil dari nilai-nilai kebudayaan dan sejarah Bangsa Indonesia mempunyai kekuatan lebih besar dibandingkan pemahaman pluralisme yang saat ini berkembang dan lebih banyak berasal dari pemikiran demokrasi liberal. Sebagai sebuah jiwa bangsa atau ruh, tentunya Pancasila membutuhkan sebuah badan untuk bisa tetap exist atau diketahui keberadaannya. Pemerintahan dari Indonesia lah yang seharusnya sebagai badan yang diisi oleh roh Pancasila ini.
Collections
- LSP-Books [895]