dc.description.abstract | Semenjak diberlakukannya Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang
Pemerintah Daerah yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang No. 32 tahun
2004, berbagai pemikiran inovatif terus dilakukan oleh bangsa Indonesia, misalnya
dengan jalan mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi dalam
rangka peningkatan pelayanan publik. Salah satu caranya dengan melakukan
pemekaran daerah atau pemekaran wilayah.
Seperti yang terjadi di kota Probolinggo, di mana pemekaran yang terjadi di
kota Probolinggo adalah pemekaran wilayah administrasi, yaitu wilayah kecamatan
Mayangan. Pemekaran wilayah kecamatan di kota Probolinggo terjadi tahun 2008
sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo No. 20 tahun 2006 tentang
Penataan dan Pengembangan Kelembagaan Kecamatan (Pemekaran Wilayah
Kecamatan).
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut.
1. Apakah ada perbedaan kualitas pelayanan yang dirasakan oleh masyarakat
Mayangan dan masyarakat Kanigaran?
2. Apakah ada perbedaan kualitas pelayanan yang dirasakan oleh masyarakat
Mayangan, antara sebelum dan sesudah dimekarkannya kecamatan Mayangan
menjadi kecamatan Mayangan dan kecamatan Kanigaran?
3. Apakah ada perbedaan kualitas pelayanan yang dirasakan masyarakat kecamatan
Kanigaran, antara sebelum dan setelah dimekarkannya kecamatan Mayangan
menjadi kecamatan Kanigaran?
Sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah untuk melakukan eksplanasi
dampak pemekaran wilayah terhadap kualitas pelayanan dengan memakai pemekaran
wilayah kecamatan Mayangan dan Kanigaran, kota Probolinggo sebagai kasus. Data
yang digunakan berupa data primer yang dianalisis secara diskriptif kuantitatif dan
data sekunder diambil dari kecamatan Mayangan dan kecamatan Kanigaran.
Rancangan penelitian menggunakan penelitian eksperimen dengan mengambil data
dari para responden melalui kuesioner.
Penelitian ini menggunakan dua analisis data. Analisis utama dalam penelitian
ini menggunakan analisis data dua sampel independen dengan tes Chi Square.
Analisis tambahan pertama dan kedua dalam penelitian ini menggunakan analisis data
dua sampel berhubungan dengan tes McNemar. Hal ini dimaksudkan untuk
mengetahui dan membuktikan ada tidaknya dampak dari pemekaran wilayah
kecamatan terhadap kualitas pelayanan di kota Probolinggo. Penelitian ini
menetapkan taraf kesalahan sebesar 5%. Setelah perhitungan analisis data selesai,
maka hasil x
2
tersebut dibandingkan dengan nilai C dalam tabel. Jika hasil hitung
lebih besar dari tabel, maka H
a
diterima dan H
ditolak, begitu sebaliknya.
Dari hasil penelitian ini di dapatkan hasil analisis data sebagai berikut.
1. Analisis data utama dengan tes Chi Square menunjukkan nilai x
tabel sebesar
3,84 sedangkan x
2
hitung sebesar 2,40. Hal ini menunjukkan bahwa x
hitung
lebih kecil dari x
2
2
tabel (2,40 < 3,84), maka dapat dinyatakan bahwa tidak ada
dampak signifikan dari adanya pemekaran wilayah kecamatan terhadap
kualitas pelayanan di kota Probolinggo, khususnya bagi masyarakat yang
pernah menerima layanan sedikitnya 2x layanan di kecamatan Mayangan dan
yang pernah menerima layanan sedikitnya 2x layanan di kecamatan
Kanigaran.
2. Analisis data tambahan pertama dengan tes McNemar menunjukkan nilai x
tabel sebesar 3,84 sedangkan x
2
hitung sebesar 11,25. Hal ini menunjukkan
bahwa x
2
hitung lebih besar dari x
2
tabel (11,25 > 3,84), maka dapat
dinyatakan bahwa terdapat dampak signifikan dari adanya pemekaran wilayah
2
2
kecamatan terhadap kualitas pelayanan di kota Probolinggo, khususnya bagi
masyarakat yang pernah menerima layanan sedikitnya 2x layanan di
kecamatan Mayangan lama (sebelum pemekaran) dan pernah menerima
layanan sedikitnya 2x layanan di kecamatan Mayangan baru (setelah
pemekaran).
tabel sebesar 3,84 sedangkan x
3. Analisis data tambahan kedua dengan tes McNemar menunjukkan nilai x
2
hitung sebesar 7,2. Hal ini menunjukkan
bahwa x
2
hitung lebih besar dari x
2
tabel (7,2 > 3,84), maka dapat dinyatakan
bahwa ada dampak signifikan dari adanya pemekaran wilayah kecamatan
terhadap kualitas pelayanan di kota Probolinggo, khususnya bagi masyarakat
yang pernah menerima layanan sedikitnya 2x layanan di Mayangan lama
(sebelum pemekaran) dan pernah menerima layanan sedikitnya 2x layanan di
kecamatan Mayangan baru (kecamatan Kanigaran). | en_US |