dc.description.abstract | Benih bersertifikat dihasilkan dari benih yang diketahui asal-usul genetik dan kemurnian genetiknya dengan produksi dikontrol, diuji, diproses dan dinyatakan sesuai dengan Undang-Undang Perbenihan. Produksi benih bersertifikat dilakukan di bawah pengawasan Kementerian Pertanian dan Lingkungan Hidup, oleh produsen benih yang secara resmi terdaftar dalam Daftar Produsen Benih bersertifikat, diproses di pusat pengolahan benih yang terdaftar dan diuji kualitasnya di laboratorium terakreditasi untuk pengujian benih. Organisasi yang disahkan oleh Kementerian Pertanian dan Lingkungan Hidup untuk menerbitkan label kemasan benih bersertifikat. Pemanfaatan potensi genetik dari varietas untuk kualitas dan hasil dicapai dan dijaga dengan menggunakan label benih bersertifikat. Benih berkualitas tinggi merupakan prasyarat bagi petani yang ingin memperoleh hasil yang lebih tinggi, sehingga keuntungan yang diperoleh meningkat (Bogdanovic, et.al., 2015).
Benih dapat berkembang biak karena memiliki bagian yang penting yaitu embrio. Pada penelitian Hindaningrum et al., (2014) bagianbagian embrio seperti embrio zigotik, nuselus dan endosperma dapat dikembangkan lebih lanjut menjadi tanaman melalui teknik kultur jaringan jalur organogenesis dan embryogenesis. | en_US |