Identifikasi Model Kejahatan Terkait Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan di Indonesia
Abstract
Tulisan ini sengaja tidak menggunakan terminologi pelanggaran sebagaimana pada umumnya di dalam diskursus hak asasi manusia (HAM) melainkan menggunakan terminologi kejahatan. Adapun maksud dari penggunaan kejahatan dalam konteks kebebasan beragama dan berkeyakinan ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa kebijakan negara yang mengandung kejahatan akan berdampak sangat luas. Selain karena agama menjadi pilar penting di masyarakat, kebijakan negara tersebut sering kali juga dijadikan alasan pembenar oleh aktor nonnegara untuk melakukan kejahatan terhadap individu atau kelompok yang mereka anggap melanggar kebijakan negara/ regulasi. Artinya, model kejahatan terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia bersifat sistemik karena atas nama hukum, negara dan juga aktor nonnegara melakukan kejahatan secara bersamasama terhadap penganut agama atau keyakinan yang dianggap melanggar regulasi/hukum yang telah ditetapkan.
Collections
- LSP-Books [895]