Show simple item record

dc.contributor.authorWILDANA, Dina Tsalist
dc.date.accessioned2021-05-21T02:12:26Z
dc.date.available2021-05-21T02:12:26Z
dc.date.issued2019-11-28
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/104714
dc.description.abstractKehidupan keseharian manusia pada dasarnya saling terikat satu sama lain dan selalu saling berinteraksi satu sama lain dan saling membutuhkan (social need) sehingga secara alamiah membentuk sebuah kelompok sosial yang disebut masyarakat, atas dasar saling membutuhkan dan untuk memenuhi kepentingan masing-masing. Semakin kompleksnya interaksi antar manusia/masyarakat, maka persoalan sosial semakin banyak muncul dan rumit dan pada akhirnya membutuhkan solusi-solusi yang dapat diterima oleh semua kalangan. Konteks inilah muncul kesepakatan-kesepakatan yang dibuat dan dipatuhi bersama-sama semua kalangan. Hukum secara sederhana merupakan seperangkat kesepakatan yang dibuat dan 1 ditaati bersama oleh sekelompok masyarakat tersebut. Sampai saat ini, para sarjana hukum masih belum menemukan konsensus Bersama terkait pengertian hukum sebab hukum dapat didefinisikan sesuai dengan kebutuhan dan konteks kondisi dimana hukum tersebut ingin dipahami. Maka benar apa yang dikatakan oleh Emmanuel Kant (1800 M) bahwa para juris masih terus mencari definisi atas pengertian hukum (noch suchen die juristen eine definition zu ihren begriffe von recht).en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Hukum UNEJen_US
dc.subjectPengantar Ilmu Hukum dan Bioteknologien_US
dc.titlePengantar Ilmu Hukum dan Bioteknologien_US
dc.typeBooken_US
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI0710101#IlmuHukum
dc.identifier.nidnNIDN0030078502


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record