Show simple item record

dc.contributor.authorVenty Novita Wardani
dc.date.accessioned2013-12-19T06:27:05Z
dc.date.available2013-12-19T06:27:05Z
dc.date.issued2013-12-19
dc.identifier.nimNIM080910201039
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/10424
dc.description.abstractKetua RW dan Ketua RT adalah bagian dari sumber daya manusia yang berada di dalam suatu organisasi berbadan hukum serta memiliki tugas dan fungsi di dalam membantu tugas Pemerintah. Tugas dan Fungsi RW dan RT telah diatur dalam Peraturan Bupati Lumajang Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembentukan Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Lumajang. Ketua RW dan Ketua RT membantu pelaksanaan tugas Pemerintah baik di dalam penyelenggaraan program-program Pemerintah, menjaga keamanan, mengkoordinasikan masyarakat di suatu wilayah, sampai pada menyelesaikan berbagai masalah publik. Pemerintah tidak selalu dapat menjangkau masyarakat secara cepat untuk mengatasi berbagai masalah yang timbul maupun untuk melaksanakan tugas lainnya oleh karena itu diperlukan adanya koordinator yang dapat menjangkau masyarakat secara langsung. Sebelumnya, pekerjaan sebagai Ketua RW dan Ketua RT sama sekali tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah untuk memperoleh bayaran khususnya di Desa Karangsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang sehingga kinerja Ketua RW dan Ketua RT menurut persepsi warga cenderung kurang baik. Namun, menurut persepsi warga, kinerja Ketua RW dan Ketua RT di Desa Karangsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang mengalami perubahan sejak diberlakukannya Keputusan Bupati Lumajang Nomor 188.45/65/427.12/2011 Tentang Bantuan Keuangan Untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2011 yang di dalamnya terdapat bantuan dana operasional bagi Ketua RW dan Ketua RT. Bantuan dana operasional tersebut diberikan bukan hanya untuk memperlancar Ketua RW dan Ketua RT dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya saja akan tetapi, bantuan dana tersebut juga bertujuan untuk memberikan rangsangan terhadap Ketua RW dan Ketua RT agar kinerjanya dapat menjadi lebih baik dari sebelumnya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080910201039;
dc.subjectPeraturan Bupati Lumajang, Keputusan Bupati Lumajang, bantuan dana operasional, persepsi, kinerja.en_US
dc.titlePERSEPSI WARGA TENTANG KINERJA KETUA RW DAN KETUA RT PASCAPEMBERIAN BANTUAN DANA OPERASIONAL DI DESA KARANGSARI KECAMATAN SUKODONO KABUPATEN LUMAJANG DI DESA KARANGSARI KECAMATAN SUKODONO KABUPATEN LUMAJANG DI DESA KARANGSARI KECAMATAN SUKODONO KABUPATEN LUMAJAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record