dc.contributor.author | Venty Novita Wardani | |
dc.date.accessioned | 2013-12-19T06:27:05Z | |
dc.date.available | 2013-12-19T06:27:05Z | |
dc.date.issued | 2013-12-19 | |
dc.identifier.nim | NIM080910201039 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/10424 | |
dc.description.abstract | Ketua RW dan Ketua RT adalah bagian dari sumber daya manusia yang
berada di dalam suatu organisasi berbadan hukum serta memiliki tugas dan fungsi di
dalam membantu tugas Pemerintah. Tugas dan Fungsi RW dan RT telah diatur dalam
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembentukan
Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Lumajang. Ketua RW
dan Ketua RT membantu pelaksanaan tugas Pemerintah baik di dalam
penyelenggaraan program-program Pemerintah, menjaga keamanan,
mengkoordinasikan masyarakat di suatu wilayah, sampai pada menyelesaikan
berbagai masalah publik. Pemerintah tidak selalu dapat menjangkau masyarakat
secara cepat untuk mengatasi berbagai masalah yang timbul maupun untuk
melaksanakan tugas lainnya oleh karena itu diperlukan adanya koordinator yang
dapat menjangkau masyarakat secara langsung. Sebelumnya, pekerjaan sebagai Ketua
RW dan Ketua RT sama sekali tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah untuk
memperoleh bayaran khususnya di Desa Karangsari Kecamatan Sukodono Kabupaten
Lumajang sehingga kinerja Ketua RW dan Ketua RT menurut persepsi warga
cenderung kurang baik. Namun, menurut persepsi warga, kinerja Ketua RW dan
Ketua RT di Desa Karangsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang mengalami
perubahan sejak diberlakukannya Keputusan Bupati Lumajang Nomor
188.45/65/427.12/2011 Tentang Bantuan Keuangan Untuk Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2011 yang di dalamnya
terdapat bantuan dana operasional bagi Ketua RW dan Ketua RT. Bantuan dana
operasional tersebut diberikan bukan hanya untuk memperlancar Ketua RW dan
Ketua RT dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya saja akan tetapi, bantuan
dana tersebut juga bertujuan untuk memberikan rangsangan terhadap Ketua RW dan
Ketua RT agar kinerjanya dapat menjadi lebih baik dari sebelumnya. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 080910201039; | |
dc.subject | Peraturan Bupati Lumajang, Keputusan Bupati Lumajang, bantuan dana operasional, persepsi, kinerja. | en_US |
dc.title | PERSEPSI WARGA TENTANG KINERJA KETUA RW DAN KETUA RT PASCAPEMBERIAN BANTUAN DANA OPERASIONAL DI DESA KARANGSARI KECAMATAN SUKODONO KABUPATEN LUMAJANG DI DESA KARANGSARI KECAMATAN SUKODONO KABUPATEN LUMAJANG DI DESA KARANGSARI KECAMATAN SUKODONO KABUPATEN LUMAJA | en_US |
dc.type | Other | en_US |