Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Puskesmas di Wilayah Kota Mojokerto
Abstract
Dalam struktur anggaran puskesmas, semua penerimaan serta pengeluarannya harus di setor ke kas daerah dan diakui sebagai pendapatan APBD terlebih dahulu baru kemudian dapat dimanfaatkan oleh puskesmas. Hal tersebut mengakibatkan puskesmas terbatas dalam hal penggunaan anggarannya karena puskesmas tidak dapat menyerap anggaran pada tahun berjalan untuk kebutuhan lainnya. Oleh karenanya dibuat kebijakan berupa penerapan fleksibilitas pengelolaan keuangan secara mandiri yang tercantum dalam kebijakan BLUD. Perubahan status puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah secara penuh melalui Keputusan Walikota Mojokerto Nomor 188.45/7.12/417.111/2015, memberikan kemudahan berupa fleksibilitas dalam mengelola keuangannya sendiri. Berdasarkan uraian tersebut peneliti bertujuan untuk menggambarkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Puskesmas di Wilayah Kota Mojokerto.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yang dilakukan di Puskesmas Rawat Inap Kedundung; Puskesmas Rawat Inap Blooto; Puskesmas Wates; Puskesmas Mentikan serta Puskesmas Gedongan. Responden penelitian ini adalah Pejabat Pengelola Keuangan Puskesmas yang meliputi Pimpinan BLUD; Pejabat Keuangan; Pejabat Teknis; Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (SDK) serta Kepala Sub Bagian Keuangan, Kepegawaian dan Umum. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Variabel dalam penelitian ini meliputi faktor komunikasi; sumber daya manusia (SDM); disposisi; struktur birokrasi; serta fleksibilitas PPK-BLUD Puskesmas. Teknis analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis univariat.
xi
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penerapan PPK-BLUD Puskesmas, komunikasi berada pada kategori tinggi. Pada ketersediaan sumber daya manusia mencukupi tetapi belum sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan karena tidak semua puskesmas mempunyai tenaga dengan latar belakang akuntan. Disposisi pelaksana kebijakan dalam kategori tinggi. Begitu juga pada faktor struktur birokrasi dalam kategori baik. Tetapi tidak semua fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan Puskesmas BLUD di Kota Mojokerto diberikan, sehingga kurang dalam optimal dalam memanfaatkan keleluasaan yang ada. Fleksibilitas yang telah terlaksana dengan baik berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 yaitu 1) Pengelolaan Pendapatan; dan 2) Pengangkatan dan pemberhentian non PNS. Sedangkan fleksibilitas yang sudah terlaksana tetapi dengan ketentuan yang belum sepenuhnya sesuai dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 yaitu 1) Pengelolaan Belanja; 2) Pengadaan barang dan jasa; 3) Pengadaan barang; 4) Kerjasama dengan pihak lain; 5) Pemberian remunerasi; serta 6) Pemanfaatan SILPA. Sedangkan fleksibilitas yang belum terlaksana dengan baik yaitu: 1) Pengelolaan Tarif; 2) Pengelolaan utang dan piutang; 3) Investasi; serta 4) Pengangkatan dewan pengawas. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa belum semua fleksibilitas sebagai unit kerja yang menerapkan PPK-BLUD dapat dirasakan oleh puskesmas.
Saran yang dapat diberikan pada penelitian ini adalah Pemerintah Daerah Kota Mojokerto perlu untuk meningkatkan koordinasi serta pendampingan terkait regulasi yang memuat tentang poin-poin fleksibilitas pada PPK-BLUD Puskesmas agar segera disahkan tepat pada waktunya. Dinas Kesehatan sebagai fasilitator terbitnya regulasi terkait fleksibilitas BLUD dan bagian hukum pemerintah daerah yang menerbitkan peraturan tersebut perlu meningkatkan upayanya agar peraturan tersebut dapat terbit tepat waktu. Selain itu, Dinas Kesehatan perlu segera melakukan monitoring dan evaluasi bersama dengan tenaga ahli terkait pelaksanaan PPK-BLUD Puskesmas di Kota Mojokerto. Puskesmas perlu meningkatkan pemahaman tentang fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan BLUD kepada pejabat pengelola keuangannya.
Collections
- UT-Faculty of Public Health [2227]