dc.description.abstract | Undang-undang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak menyebutkan bahwa akses peternak terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi meliputi: bibit, pakan, alat dan mesin, panen dan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil, kesehatan ternak, dan kesehatan masyarakat veteriner. Faktanya, Desa Purnama Kecamatan Tegalampel memiliki populasi ternak sapi potong sebanyak 990 ekor dengan jumlah penduduk sebanyak 3.041 (BPS, 2018). Artinya, bahwa desa Purnama merupakan salah satu desa dengan potensi ternak sapi potong. Ironisnya, usaha ternak tersebut belum mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Purnama. Permasalahan utama di lokasi mitra bahwa produktivitas ternak bukan merupakan prioritas peternak, melainkan kepemilikan ternak hanya bersifat status sosial dan tabungan (saving), sehingga peternak kesulitan untuk melakukan pengembangan usaha ternak. Solusi Program Pengabdian Desa Binaan (PPDB) tahun 2019 yang ditawarkan untuk mitra ialah merancang dan membangun kelembagaan peternak. Salah satu fungsi kelembagaan ialah mempermudah proses pemberdayaan peternak mengenai peternakan dan kesehatan hewan sesuai dengan UU No. 41 tahun 2014. Target Program PPDB meliputi: 1) tata kelola berbasis pembentukan dan penguatan kelembagaan peternak; 2) pelayanan sosial dasar melalui pelaksanaan Program SDT (Sekolah Desa Ternak) atau SPR (Sekolah Peternakan Rakyat); 3) pengembangan ekonomi lokal berbasis komoditas unggulan (sapi potong); 4) peningkatan kualitas lingkungan melalui konsep zero waste (pemanfaatan limbah tanaman dan limbah kotoran ternak); dan 5) pemberdayaan perempuan melalui pendampingan program diversifikasi produk olahan daging sapi. Program PPDB dilakukan dengan metode sosialisasi, pendampingan, dan FGD (Focus Group Discussion) dengan peternak dan pemerintah daerah. Luaran Program PPDB ialah jurnal nasional terindeks Sinta. | en_US |