• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Financial Accounting
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Financial Accounting
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Prosedur Pembukaan Dan Penutupan Tabungan Mabrur Pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Balung

    No Thumbnail [100%x80]
    View/Open
    Dynda Arumitha Rosadi - 170803102032 Sdh.pdf (2.137Mb)
    Date
    2020-07-16
    Author
    Rosadi, Dynda Arumitha
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Bank syariah merupakan salah satu perangkat dalam ekonomi syariah, bank syariah merupakan bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank syariah juga dapat diartikan sebagai lembaga keuangan/perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan Al-Qur‟an dan hadist Nabi Muhammad SAW. Dalam Amir Machmud (2010:10) Antonio dan Perwataatmadja membedakan bank syariah menjadi dua pengertian, yaitu bank Islam dan bank yang beroperasi dengan prinsip syariah Islam, bank Islam adalah bank yang beroperasi dengan prinsip syariah Islam dan bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-quran dan hadist. Sementara itu, bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah Islam adalah bank yang dalam beroperasinya mengikuti ketentuan- ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat secara Islam (Machmud, 2010:10). Fungsi bank syariah yang pertama yaitu menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana. Bank syariah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk titipan dengan menggunakan akad wadiah dan dalam bentuk investasi dengan menggunakan akad Mudarabah. Wadiah adalah akad antara pihak pertama (masyarakat) dengan pihak kedua (bank), di mana pihak pertama menitipkan dananya kepada bank, dan pihak kedua, bank menerima titipan untuk dapat memanfaatkan titipan pihak pertama dalam transaksi yang diperbolehkan dalam Islam. Mudharbah merupakan akad antara pihak yang memiliki dana kemudian menginvestasikan dananya atau disebut juga dengan sahibul mal dengan pihak kedua atau bank yang menerima dana yang disebut juga dengan mudarib, yang mana pihak mudarib dapat memanfaatkan dana yang diinvestasikan oleh sahibul mal untuk tujuan tertentu yang diperbolehkan dalam syariah Islam. Mempercayai bank syariah sebagai tempat yang aman untuk melakukan investasi, dan menyimpan dana (uang).
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/103865
    Collections
    • DP-Financial Accounting [183]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    NoThumbnail