IMPLEMENTASI KEBIJAKAN SEWA BARANG MILIK NEGARA (Studi Kasus Pada Kepolisian Resor Bondowoso)
Abstract
Perubahan cara pandang terhadap pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)
diawali dengan berlakunya Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006 dan dilanjutkan
dengan keluarnya Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2008 yang mengamanatkan
adanya pengelolaan aset negara secara efisien dan efektif dengan menerapkan
prinsip-prinsip good governance dalam mendukung pembangunan nasional.
Pengelolaan kekayaan negara dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, salah satunya dengan pemanfaatan
barang milik negara dalam bentuk sewa yang dilakukan oleh Kepolisian Resor
Bondowoso. Sampai saat ini, Polres Bondowoso telah menyewakan sebagian barang
milik negara yang dikuasainya, yaitu berupa pertokoan yang berlokasi di Jalan A.
Yani Nomor 71 dan 72 Bondowoso yang terletak di jalan utama poros JemberBondowoso
dan berupa kantin di Jalan Veteran Nomor 1, dekat dengan pusat kota
(dalam lingkungan Kantor Polres Bondowoso).
Tujuan penelitian adalah : (1) mengkaji penerapan prinsip-prinsip good
governance, manajemen aset dan sistem administrasi dalam implementasi kebijakan
sewa barang milik negara di Kepolisian Resor Bondowoso dan (2) mengkaji hal-hal
yang menjadi pendorong dan penghambat implementasi kebijakan sewa barang milik
negara di Kepolisian Resor Bondowoso. Hasil penelitian ini diharapkan dapat
bermanfaat bagi pemerintah, khususnya Kepolisian Resor Bondowoso dalam
implementasi sewa barang milik negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang dilakukan di Kepolisian Resor Bondowoso dengan sumber
data yang didapat dari (1) wawancara dengan informan yang dianggap paling
mengetahui dan membantu peneliti untuk memperoleh data-data sebanyak delapan
informan (2) dokumen berupa Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
96/PMK.06/2007, Surat Perjanjian Sewa, Laporan dinas, dan lain-lain (3)
pengamatan dan pencatatan secara langsung di lapangan pada saat penelitian.
Hasil penelitian implementasi kebijakan sewa barang milik negara di
Kepolisian Resor Bondowoso menunjukkan bahwa pelaksanaan prinsip-prinsip
utama good governance dalam implementasi sewa barang milik negara di Polres
Bondowoso yaitu transparansi dan partisipasi belum dilaksanakan dengan baik,
namun prinsip akuntabilitas sudah dilaksanakan dengan baik. Kepolisian Resor
Bondowoso telah melaksanakan manajemen aset dan sistem administrasi yang baik
sesuai dengan kewenangannya sebagai kuasa pengguna barang. Sumber daya
manusia di Polres Bondowoso yang memiliki keterampilan untuk melaksanakan
administrasi barang milik negara masih terbatas, ditambah lagi dengan tidak adanya
dana untuk mengumumkan barang milik negara yang bisa disewakan beserta nilai
sewanya berakibat pada kurang optimalnya pelaksanaan sewa barang milik negara.
Struktur birokrasi yang tidak efisien yaitu belum adanya pelimpahan wewenang
dalam proses sewa barang milik negara dari Polda Jawa Timur kepada Polres
Bondowoso mengakibatkan pelaksanaan sewa barang milik negara tidak efektif dan
efisien. Namun komunikasi yang baik pada tingkat pelaksana implementasi di
pemerintahan dalam pelaksanaan sewa barang milik negara di Kepolisian Resor
Bondowoso dan disposisi atau sikap dari pimpinan di dalam organisasi yaitu dari
Markas Besar Polri, Polda Jawa Timur dan Kepala Polres Bondowoso yang
mendukung implementasi kebijakan sewa barang milik negara di Polres Bondowoso
menjadi pendorong keberhasilan implementasi kebijakan.