Formulasi Kebijakan Pemerintahan Desa (Studi Kasus Proses Perumusan Peraturan Desa No. 01 Tahun 2011 Tentang Pungutan Desa di Desa Pasir Putih Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo)
Abstract
Dalam kehidupan modern seperti sekarang ini, kita tidak dapat lepas dari apa
yang disebut sebagai kebijakan publik. Hal tersebut sebagai akibat dari adanya
masyarakat yang semakin kompleks dengan beragam tuntutan dan kebutuhannya
yang mendorong para pengambil kebijakan publik memecahkan masalah tersebut
dengan penetapan kebijakan publik. Hal terpenting dalam proses kebijakan publik
adalah formulasi (perumusan)kebijakan. Formulasi kebijakan publik adalah langkah
yang paling awal dalam proses kebijakan public secara keseluruhan. Oleh karenanya,
apa yang terjadi pada fase ini akan sangat menentukan berhasil tidaknya kebijakan
publik yang dibuat pada masa yang akan datang.
Terkait dengan penelitian ini, maka peraturan desa merupakan salah satu
kebijakan publik di tingkat desa yang ditetapkan oleh sejumlah aktor yaitu Kepala
Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)dalam mengatasi suatu
masalah atau persoalan yang terjadi di tingkat desa. Kebijakan inipun menuntut
adanya ketaatan yang luas dari warga masyarakat dimana peraturan desa tersebut
dilaksanakan. Berdasarkan pada permasalahan dalam penelitian ini, maka penulis
memandang perlu untuk menjelaskan proses perumusan kebijakan publik.
Penelitian ini mendiskripsikan tentang proses perumusan kebijakan pemerintah
desa tentang pungutan desa. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari data primer
yang diperoleh melalui wawancara mendalam dan observasi partisipatif serta data
sekunder yang diperoleh melalui dokumentasi dan studi kepustakaan. Penelitian ini
juga menggunakan teknik pemeriksaan keabsahan data dengan perpanjangan
keikutsertaan dan triangulasi melalui metode dan sumber. Informan dalam penelitian
ini terdiri dari 8 (delapan)orang yang terbagi dalam informan inti sebanyak 3 (lima) orang Analisis data
dilakukan dengan model analisa interaktif dari Miles dan Huberman yang terbagi
dalam tahap reduksi data, display data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menggambarkan bahwa proses perumusan peraturan desa
tentang pungutan desa jauh dari aturan-aturan dan konsep-konsep tentang proses
perumusan kebijakan, hal tersebut dari item-item proses yang dilakukan oleh
pemerintah desa dalam proses perumusan. Dalam proses perumusan peraturan desa
tentang pungutan desa tersebut masih jauh dari kata sempurna karena masih banyak
kelemahan-kelemahan dalam proses perumusan seperti penyampaian informasi yang
tidak merata kepada masyarakat, pola komunikasi antara kepala desa dan perangkat
desa, pemerintah desa dan BPD serta masyarakat. Tetapi ada hal yang menarik dalam
proses perumusan peraturan desa tersebut dengan adanya tilik dusun sebagai proses
memeluk seluruh aspirasi masyarakat desa di tataran dusun. Setidaknya peneliti bisa
menyimpulkan bahwa di desa pasir putih memiliki suatu mekanisme berbeda dengan
desa-desa lain dalam proses perumusan kebijakan di internal desa.