Show simple item record

dc.contributor.advisorWitcahyo, Eri
dc.contributor.advisorUtami, Sri
dc.contributor.authorAtmoko, Bagus Dwi
dc.date.accessioned2021-03-24T02:26:23Z
dc.date.available2021-03-24T02:26:23Z
dc.date.issued2020-11-01
dc.identifier.nim152110101127
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/103579
dc.description.abstractTercatat dalam BPJS Jember 2018 bahwa jumlah peserta di Kabupaten Jember sampai dengan tahun 2018 mencapai 1.676.290 orang dengan peringkat kedua di Provinsi Jawa Timur untuk peserta terbanyak setelah Kota Surabaya. Semakin banyak masyarakat yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional pada suatu daerah kabupaten/kota dengan jumlah rasio tenaga medis dan kesehatan yang ideal tentunya akan semakin banyak pendapatan dana kapitasi yang diterima oleh daerah kabupaten/kota yang bersangkutan. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 menyebutkan bahwa sekurang – kurangnya 60% untuk pembayaran jasa pelayanan dan 40% untuk layanan operasional. Berbeda dengan Peraturan Bupati Jember Nomor 1.2 tahun 2018 pasal 3 tentang pemanfaatan dana kapitasi yang menerangkan bahwa alokasi pembayaran jasa pelayanan kesehatan untuk tiap puskesmas ditetapkan sebesar 60% dari penerimaan dana kapitasi. Sedangkan pembayaran dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan ditetapkan sebesar 40% dari penerimaan dana kapitasi. Sampai dengan tahun 2017 rata-rata Sisa Lebih Perhitungan Anggaran dana kapitasi dalam empat tahun terakhir dengan cakupan 49 Puskesmas di Kabupaten Jember sebesar Rp.51.672.948.879,- dan pada tahun 2017 mencapai Rp.76.417.645.655,-. Besaran rata-rata belanja total jasa pelayanan dan operasional di Kabupaten Jember dalam empat tahun terakhir pertahun 2017 yaitu sebesar Rp.44.922.147.383,- dari pendapatannya yang sebesar Rp.96.595.096.262. Berdasarkan data tersebut diketahui persentase serapan sebesar 49%. Serapan total tersebut terbagi atas jasa pelayanan sebesar 44% dan operasional sebesar 5%. Artinya masih ada SiLPA sebesar Rp.51.672.948.879,- dengan persentase sebesar 51% dari pendapatannya yang sebesar Rp.96.595.096.262. Puskesmas dipimpin oleh seorang Kepala Puskesmas yang merupakan top management dalam organisasi Puskesmas yang bertanggungjawab atas seluruh kegiatan di Puskesmas. Salah satu tanggung jawab yang harus diemban oleh Kepala Puskesmas yaitu mengenai laporan keuangan berkaitan dengan penggunaan dan pengelolaan dana kapitasi. Puskesmas Nogosari, Puskesmas Pakusari dan Puskesmas Mumbulsari merupakan tiga dari 50 Puskesmas yang memiliki penyerapan dengan tingkat tinggi, menengah, dan rendah. Peran Kepala Puskesmas dalam mengambil keputusan untuk mengoptimalkan penyerapan dana kapitasi sangat penting dalam rangka memenuhi kebutuhan sumber daya di Puskesmas. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif yang dimaksudkan untuk menganalisis pengambilan keputusan dalam strategi optimalisasi penyerapan dana kapitasi di Puskesmas wilayah Kabupaten Jember. Responden dalam penelitian ini antara lain Kepala Puskesmas, Bendahara JKN, dan Pejabat Pembuat Komitmen Puskesmas Mumbulsari, Puskesmas Pakusari, dan Puskesmas Nogosari, Penanggungjawab Pembiayaan Kesehatan Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, serta Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kabupaten Jember Tahun 2018. Puskesmas Nogosari, Puskesmas Pakusari dan Puskesmas Mumbulsari memiliki beberapa masalah dan hambatan yang sama, diantaranya mengenai waktu penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran yang cukup singkat, dibutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengubah metode pengadaan dari E-Katalog atau pengadaan tidak langsung ke Pengadaan Langsung, keterbatasan waktu dalam menyerap belanja operasional, dan tidak mengetahui dan atau memahami Peraturan Bupati berkaitan dengan pengelolaan dana kapitasi. Perumusan strategi alokasi dana kapitasi dari ketiga Puskesmas terbagi dalam dua kelompok besar, yaitu perumusan alokasi jasa pelayanan dan biaya operasional. Masing-masing Puskesmas merumuskan sejumlah 30 menu mata anggaran yang sama dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah disediakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Jember. Perumusan alokasi anggaran jasa pelayanan dan dukungan biaya operasional pada tiga puskesmas dinyatakan tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Jember Nomor 1.2 Tahun 2018. Penyerapan dana kapitasi dari ketiga Puskesmas terbagi dalam dua kelompok besar, yaitu penyerapan jasa pelayanan dan biaya operasional. Puskesmas Nogosari dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menyerap 46,19% jasa pelayanan dan 5,85% biaya operasional, sedangkan dalam PAPBD menyerap 100% jasa pelayanan dan 41,53% biaya operasional. Puskesmas Pakusari dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menyerap 53,7% jasa pelayanan dan 25,61% biaya operasional, sedangkan dalam PAPBD menyerap 100% jasa pelayanan dan 43,23% biaya operasional. Puskesmas Mumbulsari dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menyerap 65,85% jasa pelayanan dan 13,72% biaya operasional, sedangkan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menyerap 100% jasa pelayanan dan 25,76% biaya operasional. Berdasarkan hasil tersebut dapat diketahui bahwa serapan akhir PAPBD ketiga Puskesmas hanya optimal pada kelompok belanja jasa pelayanan dan memiliki ragam serapan pada belanja operasional yang dapat dinyatakan tidak optimal. Serapan terendah sampai dengan serapan tertinggi secara berurutan yaitu Puskesmas Mumbulsari, Puskesmas Nogosari dan Puskesmas Pakusari. Terdapat lima faktor penyerapan anggaran dalam pengambilan keputusan dalam strategi optimalisasi penyerapan dana kapitasi di puskesmas wilayah Kabupaten Jember yaitu, dokumen perencanaan, pencatatan administrasi, kompetensi sumberdaya manusia, dokumen pengadaan dan uang persediaan. Puskesmas perlu berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan guna mengadakan rekalkulasi anggaran dan revalue pada setiap mata anggaran yang akan diusulkan untuk memprediksi besaran anggaran dan nilai kebutuhan yang kemudian disesuaikan dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Jember pada APBD ataupun PAPBD. Dinas Kesehatan Kabupaten Jember perlu mengkaji rekalkulasi pagu anggaran yang akan ditetapkan pada masing-masing Puskesmas atau memberikan keleluasaan bagi setiap Puskesmas untuk mentaksir pendapatan dana kapitasi pada tahun berkenaan dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran pada tahun sebelumnya, untuk dijadikan pertimbangan pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi pada tahun berkenaan. Dinas Kesehatan Kabupaten Jember juga harus melaksanakan monitoring capaian serapan dana kapitasi pada Puskesmas secara berkala setiap triwulan sekali dan memfasilitasi kegiatan pelatihan berjenjang bagi Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Jaminan Kesehatan Nasional, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, dan seluruh Penanggungjawab Program dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi Puskesmas yang berfokus pada tugas dan fungsi masing-masing pihak, dengan tujuan memperkuat sinergisitas dalam mengupayakan optimalisasi pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi Puskesmas.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherPeminatan Administrasi dan Kebijakan Kesehatan, Program Studi S1 Kesehatan Masyarakat Fakultas Kesehatan Masyarakaten_US
dc.subjectPengambilan Keputusanen_US
dc.subjectStrategi Optimalisien_US
dc.subjectDana Kapitasien_US
dc.titleAnalisis Pengambilan Keputusan dalam Strategi Optimalisi Penyerapan Dana Kapitasi di Puskesmas Wilayah Kabupaten Jemberen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record