Show simple item record

dc.contributor.advisorHARIANTO, Aries
dc.contributor.advisorJAYUS
dc.contributor.authorMUKHIDIN, Akhlis
dc.date.accessioned2021-03-24T01:50:02Z
dc.date.available2021-03-24T01:50:02Z
dc.date.issued2017-11-01
dc.identifier.nim150720101027
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/103568
dc.description.abstractKebijakan Pengampunan Pajak dilakukan dalam bentuk pelepasan hak negara untuk menagih pajak yang seharusnya terutang. Oleh karena itu, sudah sewajarnya jika Wajib Pajak diwajibkan untuk membayar Uang Tebusan atas Pengampunan Pajak yang diperolehnya. Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang ini, penerimaan Uang Tebusan diperlakukan sebagai penerimaan Pajak Penghasilan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dalam jangka pendek, hal ini akan dapat meningkatkan penerimaan pajak pada tahun diterimanya Uang Tebusan yang berguna bagi Negara untuk membiayai berbagai program yang telah direncanakan. Dalam jangka panjang, Negara akan mendapatkan penerimaan pajak dari tambahan aktivitas ekonomi yang berasal dari Harta yang telah dialihkan dan diinvestasikan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari aspek yuridis, pengaturan kebijakan Pengampunan Pajak melalui Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena berkaitan dengan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Bagi banyak negara, pengampunan pajak (tax amnesty) seringkali dijadikan alat untuk menghimpun penerimaan negara dari sektor pajak (tax revenue) secara cepat dalam jangka waktu yang relatif singkat. Program tax amnesty ini dilaksanakan karena semakin parahnya upaya penghindaran pajak. Kebijakan ini dapat memperoleh manfaat perolehan dana, terutama kembalinya dana yang disimpan di luar negeri, dan kebijakan ini dalam mempunyai kelemahan dalam jangka panjang dapat berakibat buruk berupa menurunnya kepatuhan sukarela (voluntary compliance) dari wajib pajak patuh, bilamana tax amnesty dilaksanakan dengan program yang tidak tepat.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Hukum Universitas Jemberen_US
dc.subjectKepastian Hukum Pengampunan Pajaken_US
dc.titlePrinsip Kepastian Hukum Terhadap Pelaksanaan Pengampunan Pajak Tax Amnestyen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiMagister Hukum
dc.identifier.kodeprodi7201010


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record