Show simple item record

dc.contributor.authorFebri Yeyen Susema
dc.date.accessioned2013-12-19T05:44:02Z
dc.date.available2013-12-19T05:44:02Z
dc.date.issued2013-12-19
dc.identifier.nimNIM050910201008
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/10355
dc.description.abstractPerda Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun 2008 muncul karena adanya PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Melalui UndangUndang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, diharapkan mampu memberikan nuansa segar dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sesuai dengan prinsip-prinsip Good Governance. Melalui regulasi desentralisasi dan otonomi daerah saat ini, diharapkan dapat tercapai penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Di Kabupaten Jember, implementasi restrukturisasi birokrasi di lingkungan Pemerintahan Kebupaten Jember dituangkan dalam Perda Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember. Sebelum adanya PP Nomor 41 Tahun 2007, Kabupaten Jember mempunyai 15 dinas daerah dan 12 LTD, sedangkan berdasarkan struktur yang baru yaitu berdasarkan Perda Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun 2008 kini ada 16 dinas, 6 lembaga teknis berbentuk badan, 4 kantor dan 3 rumah sakit umum serta satu inspektorat sebagai unsur pengawasan jalannya pemerintahan Kabupaten Jember. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses implementasi Perda No 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif. Penelitian ini dilaksanakan pada bagian Sekretariat Kabupaten Jember, Jalan PB. Sudirman No.1 Jember. Metode pengumpulan data yang digunakan pengumpulan dokumen yang berhubungan dengan masalah penelitian dan dengan wawancara. Adapun yang dijadikan informan adalah kepala bagian Organisasi Pemerintah Kabupaten Jember, Sekretaris Kabag Pemerintahan Kebupaten Jember, Kasubag Kelembagaan Anforjob Bag Organisasi Setda Kabupaten Jember, Staf Bagian Pemerintahan Umum, Staf Bagian Pemerintahan Umum, dan Staf Bagian Pemerintaan Umum. Untuk menganalisis data penelitian di dalam penelitian ini, peneliti memilih menggunakan model analisis interaktif (interactive model of analisys) yang dikembangakan oleh Milies dan Huberman. Model analisis interaktif ini meliputi 3(tiga) tahap, yaitu: reduksi data (data reduction); penyajian data (data display); menarik kesimpulan/Verifikasi (conclusion or verification). Dalam penataan organisasi perangkat daerah ukuran dan tujuan kebijakan sudah ada kejelasan yaitu dalam PP No 41 Tahun 2007 dan Perda No 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember. Dalam penelitian ini, struktur kelembagaan perangkat daerah tercantum dalam Perda No 15 Tahun 2008 tersebut. Sumberdaya kebijakan penataan organisasi perangkat daerah merupakan APBD dan dialokasikan untuk segala urusan terkait proses implementasi Perda Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun 2008. Pelaksanaan kebijakan adalah melalui tiga tahapan yaitu pembentukan Tim Pelaksana, di mana dalam pelaksanaan Perda Kabupaten jember Nomor 15 Tahun 2008 dinamakan tim fasilitasi pemantapan otonomi daerah yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jember. Tahap selanjutnya adalah Penyusunan Peratyran Bupati mengenai tugas dan fungsi pokok dinas dan lembaga yang terkait. Tahap terakhir yaitu pembahasan draf peratuuran bupati. Sebagaimana yang telah disusun pada tahap sebelumnya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050910201008;;
dc.subjectkebijakan, penataan organisasi, Perdaen_US
dc.titleIMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENATAAN ORGANISASI PEMERINTAH KABUPATEN (STUDI IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2008 KABUPATEN JEMBER)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record