Pengaruh Corporate Social Responsibility dan Good Corporate Governance terhadap Nilai Perusahaan dengan Kinerja Keuangan sebagai Variabel Intervening (Studi Empiris pada Perusahaan yang Terdaftar di BEI Tahun 2016-2018)
Abstract
Semakin berkembangnya perusahaan juga berdampak pada kesenjangan sosial dan kerusakan lingkungan yang semakin tinggi karena adanya aktivitas perusahaan yang tidak terkendali terhadap berbagai sumber daya untuk meningkatkan laba perusahaan. Saat ini informasi non keuangan seperti lingkungan, sosial, kinerja perusahaan dibutuhkan untuk menunjukan komitmen perusahaan dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan dan keberlangsungan usaha. Salah satu informasi yang terdapat pada laporan tahunan yaitu informasi mengenai Corporate Sosial Responsibility (CSR). Pada konsep CSR menjelaskan konsep triple bottom line dengan 3 pilar penting yang dianut didalamnya yaitu profit, planet, people (3P) yang dewasa ini telah berkembang menjadi konsep 4P yaitu profit, planet, people,product).
Selain permasalahan tersebut, di sebuah perusahaan yang sudah berkembang terdapat pihak manajemen yang sangat mengetahui seluk beluk perusahaan. Menurut Agency Theory menggambarkan pihak manajemen sebagai agen lebih banyak tahu tentang perusahaan dan bisa memanfaatkan posisinya tersebut untuk keuntungan pihaknya. Hal ini akhirnya mendesak akan adanya suatu sistem pengawasan yang baik yang dikenal dengan Good Corporate Governance (GCG), untuk memberi jaminan keamanan atas dana atau aset yang tertanam pada perusahaan tersebut sekaligus efisiensinya. Good Corporate Governance merupakan tata kelola perusahan yang mengatur dan mengendalikan kinerja perusahan untuk membuat nilai tambah kepada Stakeholder.
Good Corporate Governance diharapkan mampu mengusahakan keseimbangan antara berbagai kepentingan yang dapat memberikan keuntungan bagi perusahaan secara menyeluruh. Selain itu, implementasi dari Good Corporate Governance diharapkan bermanfaat untuk menambah dan memaksimalkan nilai perusahaan. Selain GCG, nilai perusahaan juga berhubungan dengan kinerja keuangan dari perusahaan tersebut, hal ini berasal dari sebuah teori yang mengatakan bahwa semakin tinggi kinerja keuangan maka semakin tinggi pula nilai suatu perusahaan. Melalui rasio-rasio keuangan dapat dilihat seberapa berhasilnya manajemen perusahaan mengelola asset dan modal yang dimilikinya untuk memaksimalkan nilai perusahaan. Ukuran dari keberhasilan pencapaian ini adalah angka Return On Equity yang berhasil dicapai. Semakin besar Return On Equity mencerminkan kemampuan perusahaan dalam menghasilkan keuntungan yang tinggi bagi pemegang saham.
Data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari data sekunder yaitu laporan tahunan dan laporan keberlanjutan perusahaan yang terdaftar di BEI tahun 2016-2018. Penelitian ini menggunakan 2 variabel independen yaitu CSR yang diukur dengan CSRI sesuai dengan kriteria GRI Standards yang dikeluarkan pada 2016 dan GCG yang diproksikan oleh skor CGPI yang diperoleh perusahaan. Variabel dependen pada penelitian ini adalah nilai perusahaan yang diukur dengan rasio ROE sedangkan variabel intervening yaitu kinerja keuangan yang diukur dengan rasio Q (Tobins’Q). Metode yang digunakan yaitu metode analisis jalur (path analysis) yang merupakan perluasan dari regresi linier berganda, dengan dilakukan uji asumsi klasik terlebih dahulu yang terdiri dari uji normalitas, multikolinearitas, uji autokorelasi dan uji heteroskedatisitas. Selain itu dilakukan uji hipotesis yang terdiri dari uji parsial (uji t) dan koefisien determinasi (R2).
Hasil dari seluruh analisis data menunjukan nilai koefisien determinasi (R2) masing-masing sebesar 0.162 dan 0.377. Hasil tersebut menujukan CSR dan GCG mampu memengaruhi variabel intervening kinerja keuangan (ROE) sebesar 16.2%, sedangkan CSR, GCG dan kinerja keuangan mempengaruhi variabel dependen nilai perusahaan sebesar 37,7% dan sisanya dipengaruhi oleh faktor lain diluar penelitian. Hasil uji t CSR dan GCG terhadap kinerja keuangan masing-masing sebesar 0.389 dan 0,043. Sedangkan hasil uji t CSR, GCG dan kinerja keuangan terhadap nilai perusahaan masing-masing sebesar 0,487, 0,224 dan 0,005. Hal ini berarti CSR tidak berpengaruh terhadap kinerja keuangan perusahaan, sedangkan GCG berpengaruh terhadap kinerja keuangan perusahaan. CSR dan GCG masing- masing tidak berpengaruh terhadap nilai perusahaan sedangkan kinerja keuangan berpengaruh terhadap nilai perusahaan. Kinerja keuangan sebagai variabel intervening mampu memediasi hubungan antara Good Corporate Governance terhadap nilai perusahaan, artinya kinerja keuangan terbukti sebagai variabel intervening. Sedangkan dalam hubungan antara Corporate Social Responsibility dengan nilai perusahaan, kinerja keuangan perusahaan tidak mampu memediasi atau tidak terbukti sebagai variabel intervening.