Keberadaan Mikroba Pada Kosmetik Tradisional (Studi Pada Industri Rumah Tangga Pembuatan Lulur Tradisional X Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember)
Abstract
Hasil pengawasan BPOM menunjukan bahwa kosmetik ilegal meningkat setiap tahunnya. Pada bulan mei 2017 BPOM Surabaya beserta jajarannya petugas menemukan kosmetik tanpa izin edar sebanyak 89 item di salah satu toko kosmetik di Kabupaten Jember. Pada hasil pengujian kosmetik oleh BPOM terdapat 3 kosmetik dari 750 kosmetik yang tidak memenuhi syarat parameter angka lempeng total salah satunya adalah kosmetik sediaan lulur. Tingkat keamanan kosmetik untuk digunakan salah satunya adalah bebas dari cemaran mikroba yakni baktri dan jamur. Tingkat kerawanan pencemaran mikroba pada kosmetik tradisional sangat tinggi karena teknologi yang digunakan sederhana. Hal tersebut memungkinkan sesuatu masuk dalam produk secara tidak sengaja atau tidak dapat dihindari yang berasal dari proses pengolahan, penyimpanan, dan/atau bahan baku yang digunakan.. Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 menyatakan bahwa cemaran mikroba dalam kosmetik memiliki beberapa persyaratan yakni ALT (Angka Lempeng Total) dan AKK (Angka Kapang Khamir) tidak boleh lebih dari 103 Koloni/g, bakteri Staphylococcus aureus, Pseudomonas aeruginosa, Candida albicans negatif per 0,1 g atau 0,1 ml sampel uji.
Collections
- UT-Faculty of Public Health [2227]