dc.description.abstract | Satuan Polisi Pamong Praja (Sat.Pol.PP) adalah aparatur pemerintah daerah
yang bertugas menjaga ketertiban dan ketentraman di daerah. Dalam menjalankan
tugasnya, tidak jarang terjadi ketegangan antara Sat.Pol.PP dengan kelompok yang
ditertibkan. Ketegangan yang terjadi inilah yang sering memunculkan gambaran
negatif tentang Sat.Pol.PP. Ketegangan yang sering terjadi salah satunya pada saat
penataan pedagang kaki lima (PKL). Di Kabupaten Jember, khususnya kawasan
Segitiga Emas, menjamurnya PKL membuat fasilitas umum seperti trotoar tidak bisa
difungsikan sebagaimana mestinya. Sesuai dengan PERDA Nomor 6 Tahun 2008
tentang Pedagang Kaki Lima, di jelaskan bahwa PKL hanya bisa berjualan setelah
pukul 12.00-01.00 WIB. Namun pada kenyataannya masih banyak PKL yang
berjualan sebelum pukul 12.00 WIB.
Rumusan masalah dalam penelitian ini yang pertama adalah keingintahuan
tentang apa saja bentuk-bentuk tindakan Sat.Pol.PP dalam penataan PKL, yang kedua
adalah bagaimana pola perilaku Sat.Pol.PP dalam penataan PKL dan yang terakhi
faktor-faktor apa yang mempengaruhi perilaku Sat.Pol.PP dalam penataan PKL di
Kawasan Segitiga Emas Kabupaten Jember. Tujuan dari penelitian ini yang pertama
untuk menggambarkan pola perilaku Sat.Pol.PP dalam penataan PKL dan yang kedua
adalah untuk mendeskripsikan faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku Sat.Pol.PP
dalam penataan PKL.
Penelitian ini dilaksanakan melalui observasi partisipatif dan wawancara.
Observasi partisipatif yang dilakukan peneliti adalah dengan ikut dalam kegiatan
penyuluhan (sosialisasi) kepada PKL. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa
tindakan Sat.Pol.PP terdiri dari penyuluhan (sosialisasi), pemberian peringatan,
pemberian teguran, pembongkaran dan pemberian sanksi pidana ringan kepada PKL.
Dari tindakan-tindakan tersebut dapat diketahui pola perilaku Sat.Pol.PP Kabupaten
Jember dalam penataan PKL ada 2 (2) yaitu persuasif dan represif. Perilaku persuasif
ditunjukan dengan penyuluhan (sosialisasi), pemberian peringatan dan teguran
tertulis. Sedangkan perilaku represif berupa tindakan pembongkaran dan tipiring
kepada PKL yang melanggar. Faktor-faktor yang memepengaruhi perilaku Sat.Pol.PP
secara internal adalah Pemahaman Sat.Pol.PP terhadap tugas dan peraturan yang
berupa PP Nomor 32 Tahun 2004 dan PERDA Nomor 6 Tahun 2008, persepsi
Sat.Pol.PP terhadap PKL dan motivasi Sat.Pol.PP, serta kemampuan individu
Sat.Pol.PP. Selain itu, faktor eksternal yang juga mempengaruhi perilaku Sat.Pol.PP
adalah ketaatan PKL terhadap peraturandan kondisi sosial yang berkembang
dimasyarakat. | en_US |