Penghapusan Paten Pengolahan Kayu Yang Menggunakan Bahan Kimia Sodium Bicromite Dan Citrus 100ec (Studi Putusan Nomor 47/Pdt.Suspaten/ 2017/Pn.Niaga.Jkt.Pst)
Abstract
Latar belakang penulisan skripsi ini adalah Salah satu permasalahan di
bidang paten yang dilindungi oleh Undang-Undang adalah masalah Penghapusan
Paten yang telah dilisensikan. Masalah Penghapusan paten ini diatur dalam Pasal
130 sampai dengan Pasal 141 Undang-Undang Paten. Akibat dari adanya
penghapusan paten seperti ini tentu saja sangat merugikan pemegang hak
paten.Untuk itu Penegakan atau Perlindungan Hukum Terhadap penghapusan paten
yang terjadi ini harus didukung oleh Pemerintah dan juga masyarakat itu sendiri.
Salah satu contoh permasalahan dalam Putusan Nomor 47/Pdt.Sus.Paten/
2017/PN.Niaga.Jkt.Pst atas lisensi paten berupa pembajakan atau pemalsuan suatu
invensi paten sehingga timbulnya gugatan ke pengadilan niaga dari pihak
pemegang paten dan sudah ada putusan hukum tetap akan mengakibatkan
penghapusan paten. Terkait dengan penghapusan suatu paten, maka suatu lisensi
yang di dapat secara itikad baik sebelum diajukannya gugatan penghapusan atas
paten yang bersangkutan, tetapi berhak melaksanakan lisensi yang dimilikinya
sampai berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian lisensi. Dalam
perkembangan teknologi dan bisnis, ada dua aspek yang sering kali menjadi
permasalahan hukum dalam soal paten ini, yakni perlindungan hak kekayaan
intelektual dan penyalahgunaan kekayaan intelektual yang bertentangan dengan
persaingan usaha yang sehat. Perlindungan terhadap intelektual tidak hanya
berbicara mengenai perlindungan kreasi intelektual sebagai suatu hak kebendaan
(property), melainkan juga sisi pertanggungjawaban terhadap intelektual dan
kebendaan tersebut (liability).Pada dasarnya, hak kekayaan intelektual termasuk
paten merupakan hak eksklusif bagi creator atau inventor agar tidak dieksploitasi
oleh pihak lain. Namun, bukan berarti hak tersebut merupakan suatu upaya
memonopoli pasar dari adanya invensi lain.Oleh karena itu, sistem hukum
kekayaan intelektual yang mengatur paten seharusnya menjaga keseimbangan
tersebut.Bukan menjadi sarana pebisnis yang tidak bertanggung jawab memperoleh
hak secara melawan hukum (fraud) dan menggunakan secara melawan hukum
(abuse).
Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Apakah penggunaan
bahan pengawet bahan kimia Sodium Bicromite dan Citrus 100EC dalam produk
yang dipatenkan oleh tergugat dapat dihapuskan melalui pengadilan; (2) Apakah
pertimbangan hukum hakim (ratio decidendi) dalam Putusan Nomor
47/Pdt.Sus.Paten/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang mengabulkan gugatan pihak
penggugat menghapus paten tentang metoda pengawetan kayu dengan bahan
pengawet bahan kimia Sodium Bicromite dan Citrus 100EC sesuai dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Tujuan penulisan ini adalah : untuk
memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada
Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam
bidang hukum khususnya hukum lingkup hukum perdata. Metode penelitian dalam
penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual serta studi kasus.
Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum.
Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis deduktif.
xiii
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil penelitian bahwa, Pertama :
Penggunaan bahan pengawet bahan kimia Sodium Bicromite dan Citrus 100EC
dalam produk yang dipatenkan oleh tergugat dapat dihapuskan melalui pengadilan,
karena invensi yang tertulis di dalam klaim-klaim Paten Tergugat tidak memiliki
kebaruan, maka invensi pada Paten Penggugat tersebut tidak memiliki kontribusi
terhadap invensi terdahulu atau tidak memiliki langkah inventiv. Hal tersebut
dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang
Undang Paten terhadap adanya pelanggaran hak paten, melalui penghapusan paten,
sebagaimana kasus yang dikaji yaitu paten milik PT. Karuna Sumber Jaya.. Kedua,
Pertimbangan hukum hakim (ratio decidendi) dalam Putusan Nomor
47/Pdt.Sus.Paten/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang mengabulkan gugatan pihak
penggugat menghapus paten tentang metoda pengawetan kayu dengan bahan
pengawet bahan kimia Sodium Bicromite dan Citrus 100EC sesuai dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten khususnya ketentuan Pasal
berdasarkan ketentuan Pasal 132 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) huruf a jo Pasal 130
huruf b Undang Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dimana gugatan
penggugat tidak dapat dipakai sebagai dasar untuk membandingkan atau
menentukan kebaruan invensi, karena adanya kebaruan itu oleh Peneliti Paten
sebagaimana diterangkan oleh saksi peneliti paten yang diajukan oleh Tergugat
sendiri di persidangan bernama Ir. Paslin Sihite menerangkan dibawah sumpah
bahwa “untuk pendaftaran paten, yang dilihat dan diteliti adalah invensi yang
tertuang di dalam klaimnya, bukan uraian latar belakang yang ada di dalam
diskripsinya, dan diskripsi itu tidak terkait dengan klaim
Dapat diberikan beberapa saran, bahwa : Pertama, Pemegang hak Paten
(inventor) diberikan perlindungan atas dasar hukum nasional ataupun hukum
internasional sebagai hak prioritas untuk melaksanakan sendiri atau secara
bersama-sama invensi-nya atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk
melaksanakannya. Kedepan sudah sepantasnya negara serius dalam mengatasi
permasalahan Paten ini, hal ini bertujuan agar para pemegang Paten tidak merasa
disepelekan atas karya-karyanya. Indonesia sudah mempunyai perangkat peraturan
perundang-undangan yang cukup di bidang Paten. Dengan demikian sudah saatnya
perlindungan Paten betul-betul dapat ditegakkan. Negara juga harus dapat
memberikan pemahaman kepada masyarakat sebagai inventor untuk sungguhsungguh
menghasilkan paten dan menjadikannya sebagai pemenuhan untuk
meningkatkan kesejahteraan. Kedua, Untuk mendukung pencegahan pelanggaran
hukum hak paten, maka faktor-faktor implementasi penanganan pelanggaran
hukum paten harus dioptimalkan seperti faktor law enforcement yaitu peningkatan
peran aparatur hukum yang secara khusus menangani pelanggaran secara
mendalam elemen hukum. Faktor Kepatuhan dari pelaku ekonomi terhadap hukum
paten hendaknya dapat ditingkatkan antara lain melalui sosialisasi hukum paten,
pemberdayaan konsultan hukum dan faktor profesionalisme aparatur Dijen HKI
dapat ditingkatkan. Indonesia sebagai negara hukum, namun kesadaran hukum dan
penegakan hukum di Indonesia masih sangat lemah.