Pemanfaatan Alokasi Dana Desa Di Desa Ambulu Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember
Abstract
Dalam pemanfaatan Alokasi Dana Desa di Desa Ambulu, masyarakat Desa tentunya harus terlibat langsung dalam pengalokasian Alokasi Dana Desa karena pada dasarnya Alokasi Dana Desa merupakan hak bagi pemerintahan Desa dan masyarakat itu sendiri, masyarakatlah yang lebih tahu, hal apa saja yang harus diutamakan untuk sebuah kegiatan pemberdayaan masyarakat, yang tentunya merealisasikan visi dan misi pemerintahan daerah, hal ini perlu dimusyawarahkan dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (MUSRENBANG) karena untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu meningkatkan kemajuan Desa untuk membantu pemerintahan daerah untuk memajukan daerahnya. Selain melibatkan para masyarakat, juga melibatkan lembaga yang ada di Desa seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraanana Keluarga (TP PKK), Karang Taruna Desa, dan juga Badan Permusyawaratan Daerah (BPD).
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan sumber data primer maupun sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik menguji keabsahan data dalam penelitian ini menggunakan metode trianggulasi. Analisa data dalam penelitian secara teknis dilaksanakan secara induktif yaitu analisa yang dimulai dari pengumpulkan data, reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data (Miles dan Huberman, 1992: 20).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan ADD di Desa Ambulu diawali dengan tahap perencanaan, namun sebelum perencanaan dilakukan terlebih dahulu terdapat perisapan. Tahap persiapan ini dilakukan sebelum adanya perencanaan pemanfaatan ADD di Desa Ambulu dan diwujudkan dengan kegiatan
ix
sosialisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Desa tentang pengelolaan ADD. Kemudian dilanjutkan dengan perencanaan, dalam merencanakan kegiatan-kegiatan yang dananya bersumber dari ADD memang harus benar-benar memperhatikan kebutuhan masyarakat karena ADD merupakan sumber pendapatan utama desa-desa di Kabupaten Jember termasuk Desa Ambulu. Oleh karena itu rencana penggunaan ADD juga sebagai bahan utama penyusunan APBDes yang dimusyawarahkan di tingkat desa yang disepakati oleh pemerintah desa dan BPD sebagai perwakilan dari masyarakat desa yang nantinya merupakan pedoman kegiatan pembangunan, kemasyarakatan dan pelayanan kepada masyarakat desa selama satu tahun.
Tahapan selanjutnya dalam pemanfaatan ADD adalah pelaksanaan, yang mana di Desa Ambulu pelaksanaan ADD diwujudkan dalam dua hal yakni pelaksanaan. Pelaksanaan Alokasi Dana Desa ini dilakukan dengan melalui fisik dan non fisik yang berhubungan dengan indikator Perkembangan Desa. ADD di Desa Ambulu dimanfaatkan untuk belanja operasional atau belanja rutin serta untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Tahap selanjutnya yang harus dilakukan adalah pertanggung jawaban pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) seharusnya dilakukan secara langsung kepada masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD). Pertanggungjawaban pemanfaatan ADD di Desa Ambulu kepada masyarakat yakni dalam bentuk fisik dan juga musyawarah atau rapat pertanggungjawaban pelaksanaan ADD yang dihadiri oleh BPD selaku wakil dari masyarakat desa.