Penagihan Pajak Hotel Dengan Penempelan Stiker Oleh Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pajak Daerah Kota Surabaya
Abstract
Kegiatan praktik kerja nyata ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana
penagihan pajak hotel dengan penempelan stiker terhadap PAD Kota Surabaya
untuk rentang waktu yaitu dari tahun 2017 s/d 2019. Adanya pelaksanaan
penempelan stiker terjadi ditahun 2017 s/d 2019 sebelum terlaksananya
penempelan stiker ada beberapa cara yang dilakukan oleh BPKPD Kota Surabaya
jika terjadi ketidak sesuaian dalam pembayaran pajak Wajib Pajak yaitu dengan
cara Silent (diam-diam). Silent ( diam-diam) merupakan kegiatan yang dilakukan
oleh staff bidang penagihan dengan diam diam , berlaku seperti wisatawan yang
menginap di hotel melihat apakah di bill tertera pajak yang harus dibayar oleh
wisatawan atau tidak karena jika tidak tertera akan dipertanyakan bagaimana
pembayaran pajaknya. Apabila terjadi kurang bayar makan BPKPD akan
memberikan SKPKB ( Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ) . Jenis data yang
digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari target dan realisasi penerimaan
pajak hotel, dan PAD pada tahun 2017 s/d 2019 yang diperoleh dari BPKPD .
Collections
- DP-Taxation [889]