PENGAWASAN ORGANISASI PENGELOLAAN ZAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN HASIL GUNA DAN DAYA GUNA ZAKAT (Supervision of The Alms Management Organization in Increasing The Result and The Efficiency)
Abstract
Organisasi Pengelolaan zakat (OPZ) di Indonesia baik yang berbentuk
Badan Amil Zakat (BAZ) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) mempunyai peran
strategis dalam meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat. Berdasarkan UU
No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, kedua lembaga tersebut diberikan
kewenangan penuh untuk melakukan pengelolaan zakat mulai dari perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Seiring dengan meningkatnya tingkat
kesadaran umat Islam dalam menunaikan zakat dan adanya kesempatan yang
diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat untuk membentuk OPZ, jumlah OPZ
di Indonesia saat ini sangat signifikan. Apabila semua OPZ melakukan pengelolaan
zakat secara profesional dengan didukung regulasi yang dapat memberikan
kepastian hukum, maka dana zakat yang dibayarkan masyarakat dapat berhasil
guna dan berdaya guna.
Dana zakat merupakan kekayaan publik yang harus didayagunakan untuk
mustahik sesuai dengan ketentuan agama. Oleh karena itu, negara mempunyai
kewajiban melakukan pengawasan atas pengelolaannya dan masyarakat juga perlu
diberikan hak untuk berperan serta dalam pengawasan tersebut. Dengan demikian,
peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan zakat perlu mengatur
pengawasan organisasi pengelolaan zakat secara jelas dan pasti sehingga dapat
memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Penelitian ini bertujuan untuk: (1)
mengetahui apakah ketentuan pengawasan OPZ sesuai dengan asas kepastian
hukum yang diatur dalam UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, (2)
memberikan preskripsi tentang regulasi pengawasan organisasi pengelolaan zakat
agar dapat meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Pendekatan
masalah yang dipakai adalah: (1) pendekatan perundang-undangan (statute
approach); (2) pendekatan menurut sejarah berlakunya hukum (rechts
historische approach); dan (3) pendekatan konseptual (conceptual approach).
Sumber bahan hukum dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer (undangundang
dan peraturan-peraturan hukum), bahan hukum sekunder (buku teks,
pendapat para ahli hukum, jurnal hukum) dan bahan hukum tersier (kamus hukum,
ensiklopedia dan tulisan dari internet yang tidak bersifat autoritatif). Metode
analisa penelitian ini dilakukan secara deduktif dengan menggunakan logika
hukum, argumentasi hukum, kemudian dianalisis secara preskriptif.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa ketentuan pengawasan terhadap OPZ
yang diatur dalam UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat belum sesuai
dengan asas kepastian hukum. Hal ini disebabkan adanya ketentuan yang kurang
lengkap, ketidakkonsistenan, dan tumpang tindih mengenai obyek pengawasan,
peran serta publik dalam pengawasan, pihak-pihak yang berwenang melakukan
pengawasan, tata cara atau mekanisme pengawasan, kewajiban OPZ memberikan
laporan tahunan, organisasi OPZ, kriteria calon pengurus OPZ, dan pengelolaaan
zakat. Pengawasan OPZ merupakan salah satu unsur penting dalam pengelolaan
zakat, sehingga oleh karena ketentuan yang ada dalam UU No. 38 Tahun 1999
tentang Pengelolaan Zakat belum memberikan kepastian hukum, maka ketentuan
tersebut perlu disempurnakan. Disamping itu agar ketentuan tentang pengawasan
OPZ dapat dijadikan dasar yang jelas dan pasti, maka perlunya penjabaran
ketentuan lebih lanjut secara lebih teknis dalam Peraturan Pemerintah.
Collections
- MT-Science of Law [333]