dc.description.abstract | Pertumbuhan sektor perbankan syariah dapat menguatkan sistem
perekonomian negara Indonesia. Hal tersebut karena perbankan syariah tidak
memiliki produk yang bersifat spekulatif sehingga mempunyai daya tahan yang
kuat dan teruji ketahanannya dalam menghadapi direct hit krisis keuangan global.
Selanjutnya, secara makro perbankan syariah juga terbukti dapat memberikan
daya dukung terhadap terciptanya stabilitas sistem keuangan dan perekonomian
nasional. Selain itu, perbankan syariah juga terbukti mampu mendorong
pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan dalam menghadapi
kesenjangan yang dihadapi ekonomi dan keuangan dunia saat ini.
Bank Syariah pada awalnya dikembangkan sebagai respon dari kelompok
ekonom, praktisi perbankan muslim dan para ulama yang berupaya
mengakomodasi permintaan masyarakat muslim yang ingin menggunakan jasa
keuangan sesuai dengan prinsip serta nilai-nilai Islam. Dari waktu ke waktu
perbankan syariah mulai mengalami perkembangan yang cukup pesat meskipun
pada tahun 2012 sampai 2014 pernah mengalami perlambatan pertumbuhan
namun mulai tumbuh kembali ditahun 2015. Industri perbankan syariah di
Indonesia saat ini telah mengalami pertumbuhan dan menarik minat masyarakat.
Pertumbuhan perbankan syariah ini dapat dilihat dari meningkatnya jumlah dan
kinerja perbankan syariah. Berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia sampai
akhir 2019 telah terbentuk 14 Bank Umum Syariah, 20 Unit Usaha Syariah, 164
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah serta memiliki total aset Rp. 524.564 trilliun
atau 6,12% dari total aset Perbankan Nasional (OJK, 2019). Menurut (Alamsyah,
2012) Perbankan Syariah dapat mendukung stabilitas ekonomi meskipun pertumbuhan perbankan syariah tergolong pesat, tetapi market share aset
perbankan syariah terhadap perbankan nasional masih sangat rendah.
Market Share merupakan suatu indikator dalam menentukan seberapa baik
perusahaan tersebut meraih pasar terhadap pesaingnya (Mubyarto & Rusliani,
2017). Bank Indonesia sebagai regulator terus mendukung dan mendorong
pengembangan perbankan syariah melalui kebijakan Akselerasi Pengembangan
Perbankan Syariah pada tahun 2007 - 2008 untuk mempercepat pertumbuhan
perbankan syariah dalam mencapai target market share. Pasalnya dari tahun 2006
hingga saat ini pencapaian market share perbankan syariah masih dibawah angka
yang ditargetkan Bank Indonesia sebelumnya yaitu 15%. Untuk itu, pemerintah
turut merangsang bisnis syariah seperti Komite Nasional Keuangan Syariah
(KNKS) dan mengkonversi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Aceh menjadi
Bank Syariah pada tahun 2016 guna mendukung dan mendorong perkembangan
perbankan syariah. | en_US |