Show simple item record

dc.contributor.advisorADENAN, Moh.
dc.contributor.advisorYULIATI, Lilis
dc.contributor.authorSANTRI, Ghaluh Hermawati
dc.date.accessioned2020-12-16T03:27:01Z
dc.date.available2020-12-16T03:27:01Z
dc.date.issued2020-09-20
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/102709
dc.description.abstractPertumbuhan sektor perbankan syariah dapat menguatkan sistem perekonomian negara Indonesia. Hal tersebut karena perbankan syariah tidak memiliki produk yang bersifat spekulatif sehingga mempunyai daya tahan yang kuat dan teruji ketahanannya dalam menghadapi direct hit krisis keuangan global. Selanjutnya, secara makro perbankan syariah juga terbukti dapat memberikan daya dukung terhadap terciptanya stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional. Selain itu, perbankan syariah juga terbukti mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan dalam menghadapi kesenjangan yang dihadapi ekonomi dan keuangan dunia saat ini. Bank Syariah pada awalnya dikembangkan sebagai respon dari kelompok ekonom, praktisi perbankan muslim dan para ulama yang berupaya mengakomodasi permintaan masyarakat muslim yang ingin menggunakan jasa keuangan sesuai dengan prinsip serta nilai-nilai Islam. Dari waktu ke waktu perbankan syariah mulai mengalami perkembangan yang cukup pesat meskipun pada tahun 2012 sampai 2014 pernah mengalami perlambatan pertumbuhan namun mulai tumbuh kembali ditahun 2015. Industri perbankan syariah di Indonesia saat ini telah mengalami pertumbuhan dan menarik minat masyarakat. Pertumbuhan perbankan syariah ini dapat dilihat dari meningkatnya jumlah dan kinerja perbankan syariah. Berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia sampai akhir 2019 telah terbentuk 14 Bank Umum Syariah, 20 Unit Usaha Syariah, 164 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah serta memiliki total aset Rp. 524.564 trilliun atau 6,12% dari total aset Perbankan Nasional (OJK, 2019). Menurut (Alamsyah, 2012) Perbankan Syariah dapat mendukung stabilitas ekonomi meskipun pertumbuhan perbankan syariah tergolong pesat, tetapi market share aset perbankan syariah terhadap perbankan nasional masih sangat rendah. Market Share merupakan suatu indikator dalam menentukan seberapa baik perusahaan tersebut meraih pasar terhadap pesaingnya (Mubyarto & Rusliani, 2017). Bank Indonesia sebagai regulator terus mendukung dan mendorong pengembangan perbankan syariah melalui kebijakan Akselerasi Pengembangan Perbankan Syariah pada tahun 2007 - 2008 untuk mempercepat pertumbuhan perbankan syariah dalam mencapai target market share. Pasalnya dari tahun 2006 hingga saat ini pencapaian market share perbankan syariah masih dibawah angka yang ditargetkan Bank Indonesia sebelumnya yaitu 15%. Untuk itu, pemerintah turut merangsang bisnis syariah seperti Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) dan mengkonversi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Aceh menjadi Bank Syariah pada tahun 2016 guna mendukung dan mendorong perkembangan perbankan syariah.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherProgam Studi Ekonomi Syariah Jurusan Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Jember 2020en_US
dc.relation.ispartofseries160810102021;
dc.subjectmarket shareen_US
dc.subjectsaham syariahen_US
dc.subjectsukuk korporasien_US
dc.subjectreksa dana syariahen_US
dc.subjectgiro syariahen_US
dc.subjecttabungan syariahen_US
dc.subjectdeposito syariahen_US
dc.subjectvecmen_US
dc.titlePengaruh Produk Pasar Modal Syariah Dan Perbankan Syariah Terhadap Market Share Aset Perbankan Syariah DI Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.kodeprodi8101020


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record