dc.description.abstract | Anggaran berbasis kinerja adalah sistem penganggaran yang berorientasi pada
output organisasi yang berkaitan sangat erat dengan visi dan misi serta perencanaan
strategis sebuah organisasi. Tujuan dari anggaran berbasis kinerja adalah untuk
Mengaitkan antara pendanaan dan kinerja yang akan dicapai, meningkatkan efisiensi dan
transparansi dalam hal pelaksanaan pengelolaan anggaran, dan meningkatkan
akuntabilitas dan fleksibilitas dalam hal pelaksanakan pengelolaan anggaran. Penelitian
ini dilakukan dengan metode kombinasi seimbang (concurent triangulasi). Objek
penelitian ini adalah RSUD dr H Koesnadi Bondowoso. Teknik pengumpulan data yaitu
dengan wawancara dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan RSUD dr. H
Koesnadi Bondowoso telah melaksanakan angaran berbasis kinerja sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku, yaitu UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah dan Bappenas tentang Pedoman Penerapan Anggaran
Berbasis Kinerja. RSUD dr. H Koesnadi Bondowoso telah merealisasikan capaian yang
cukup signifikan dari tiga program prioritas pada tahun 2019 yaitu Program Peningkatan
Pelayanan Kesehatan BLUD dengan realisasi sebesar 94,85 persen, Program Pengadaan,
Peningkatan Sarana dan Prasarana dengan tingkat penyerapan anggaran sebesar 93,54
persen dan Program Pembinaan Lingkungan Sosial dengan tingkat penyerapan anggaran
sebesar 97,62 persen. | en_US |