Prosedur Akuntansi Pengeluaran Kas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Jember
Abstract
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) memiliki tugas pokok
melaksanakan pengelolaan dan pelayanan air bersih untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan sesuai dengan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang
penyelenggaraan Pemerintah Daerah. PDAM merupakan salah satu
perusahaan penyedia air bersih yang menjualnya secara kredit. Penjualan
kredit ini diberikan kepada pelanggan untuk memanfaatkan pemakaian air
selama sebulan dan akan di bayar pada bulan berikutnya. Atas kebijakan
itu PDAM memberikan kemudahanan keringanan dalam pemakaian air
kepada pelanggannya.
Collections
- DP-Financial Accounting [181]