Show simple item record

dc.contributor.advisorWIDIYANTI, Ikarini Dani
dc.contributor.advisorSARI, Nuzulia Kumala
dc.contributor.authorLABAIK, Yudha Firdaus
dc.date.accessioned2020-12-14T09:52:19Z
dc.date.available2020-12-14T09:52:19Z
dc.date.issued2020-01-17
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/102658
dc.description.abstractPembayaran Barang dalam transaksi perdagangan internasional terhadap Barang Ekspor dapat menggunakan cara pembayaran Letter of Credit (L/C) atau dengan cara pembayaran lain. Keberadaan L/C memberikan banyak manfaat serta kemudahan bagi para pelaku usaha dalam transaksi perdagangan internasional. Konsep Letter of Credit secara sederhana merupakan pengambil alihan tanggung jawab pembayaran oleh pihak lain (Bank), atas dasar permintaan pihak yang dijamin (Applicant) atau pembeli untuk melakukan pembayaran kepada pihak penerima jaminan (Beneficiary) atau penjual berdasarka syarat dan kondisi yang ditentukan dan disepakati. Dalam menjalankan transaksi bisnis menggunakan L/C, bank sebagai perantara pembayaran atas perjanjian jual beli yang telah disepakati memiliki peran penting bagi kelangsungan transaksi yang dilakukan oleh para pelaku usaha. Setiap orang/perusahaan harus melalui tahapan analisis risiko sebelum dikabulkannya permohonan penerbitan L/C. Secara hukum, untuk membuka L/C applicant harus memiliki Angka Pengenal Importir (API), dapat berupa API definitif, API sementara yang berlaku selama dua tahun, atau API terbatas untuk penanaman modal dalam negeri atau penanaman modal asing. Selain itu importir menyerahkan formulir aplikasi pembukaan L/C yang disertai dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Perusahaan, serta Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Pembukaan L/C akan menimbulkan kewajiban bagi issuing bank untuk melakukan pembayaran kepada eksportir (benificiary) karena issuing bank mengambil alih kewajiban importir untuk membayar barang yang dikirim oleh eksportir. Sumber dana pelunasan kewajiban L/C yang timbul dapat dari setoran tunai yang diberikan oleh importir, atau dengan fasilitas lain yang diberikan oleh bank salah satunya adalah fasilitas non cash loan (penangguhan jaminan impor) yang diawali dengan perjanjian kredit. Para pihak, baik nasabah maupun bank penerbit, memiliki kewajiban masing-masing yang harus dipenuhi. Bank berkewajiban menerbitkan letter of credit sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan dengan nasabah yaitu importir dan nasabah berkewajiban untuk melakukan pembayaran atas sejumlah biaya yang dikeluarkan untuk penerbitan letter of credit serta biaya- biaya lainnya yang timbul akibat penerbitan. Para pihak telah memiliki ikatan berupa hubungan hukum yang lahir dari perjanjian penerbitan L/C. Seluruh ketentuan dalam perjanjian tersebut harus dipenuhi, yaitu pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Hal tersebut dikarenakan adanya kesepakatan yang dibuat oleh nasabah dan bank penerbit yang ditandai dengan penandatanganan perjanjian, sehingga perjanjian tersebut sah dan memiliki kekuatan hukum untuk dijalankan. Pada praktik penerbitan L/C dapat terjadi berbagai keluhan yang dialami oleh nasabah. Hal tersebut dapat diselesaikan dengan berbagai cara. Salah satunya adalah dengan melakukan pengaduan kepada pihak bank terkait. Berdasarkan pasal 2 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah, untuk menyelesaikan pengaduan, bank wajib menetapkan kebijakan dan memiliki prosedur tertulis yang meliputi: penerimaan xiii pengaduan; penanganan dan penyelesaian pengaduan; pemantauan penanganan dan penyelesaian pengaduan. Apabila pengaduan nasabah tersebut tidak diselesaikan dengan baik oleh bank maka hal tersebut berpotensi menimbulkan perselisihan atau sengketa yang dapat merugikan nasabah maupun bank. Munculnya keluhan nasabah tersebut dapat merugikan reputasi bank yang bersangkutan hal tersebut dikarenakan terbukanya akses ruang publik seperti media yang dapat menyebarkan keluhan pihak nasabah dan merusak nama baik bank sebagai badan usaha. Nasabah sebagai konsumen harus dilindungi hak-haknya. Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. konsumen juga memiliki hak-hak yang harus dilindungi. Apabila dalam pelaksanaan penerbitan L/C nasabah tidak menerima haknya sebagaimana telah diatur dalam syarat-syarat umum perjanjian penerbitan L/C, maka nasabah berhak menerima ganti rugi atas kerugian yang dialaminya tersebut. Kemudian dalam poin e juga dikatakan bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. Oleh karena itu upaya penyelesaian sengketa konsumen harus diselesaikan secara patut dan berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectPerlindungan Hukum Bagi Nasabah Yang Mengalami Pemutusan Sepihak Oleh Bank Pada Transaksi Letter Of Credit (L/C)en_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Nasabah Yang Mengalami Pemutusan Sepihak Oleh Bank Pada Transaksi Letter Of Credit (L/C)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record