Show simple item record

dc.contributor.advisorSARI, Nuzulia Kumala
dc.contributor.advisorZULAIKA, Emi
dc.contributor.authorPRABOWO, Muhammad Rezka Eki
dc.date.accessioned2020-12-14T09:37:36Z
dc.date.available2020-12-14T09:37:36Z
dc.date.issued2020-04-02
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/102654
dc.description.abstractIndikasi Geografis merupakan bagian Hak Kekayaan Intelektual yang mengatur mengenai sebuah tanda yang dikaitkan dan digunakan pada suatu produk atau barang yang dipengaruhi oleh faktor geografis dari suatu daerah tempat asalnya. Tempat asal ini kemudian menjadikan suatu ciri khas atau keunikan dari kualitas terhadap suatu produk yang dihasilkan sehingga dapat bernilai ekonomis dan dapat meningkatkan pendapatan suatu daerah. Perlindungan Indikasi Geografis mempunyai aspek yang dapat berkembang di Indonesia karena disisi lain negara Indonesia memiliki beraneka ragam budaya yang menjadikan suatu historis dari tempat asalnya suatu produk tersebut. Indikasi Geografis bersifat komunal dan sangat cocok dengan karakter dari budaya Indonesia yang lebih mementingkan asas gotong royong atau kebersamaan. Indonesia adalah negara yang kaya akan produk unggulannya dari daerah yang berpotensi untuk mendapatkan perlindungan Indikasi Geografis. Salah satunya adalah Kabupaten Lumajang yang merupakan salah satu penghasil pisang, beraneka ragam jenis pisang terdapat pada daerah tersebut. Salah satu pisang yang paling terkenal adalah Pisang Mas Kirana Lumajang yang dimana pisang tersebut dihasilkan dari Kabupaten Lumajang memiliki rasa yang manis dan kulit pisang yang cerah sehingga banyak peminat dari jenis pisang tersebut. Pisang Mas Kirana Lumajang terkenal di pasar nasional Indonesia mengingat pisang ini sering digunakan untuk acara-acara penting seperti kegiatan di Istana Kepresidenan bahkan Pisang Mas Kirana Lumajang dalam pemasarannya sudah berhasil menembus pasar Internasional seperti negara Singapura, China, Jepang, dan Taiwan. Akan tetapi sampai saat ini Pisang Mas Kirana Lumajang belum mendapat perlindungan Indikasi Geografis. Hal tersebut dikarenakan belum didaftarkannya Pisang Mas Kirana Lumajang dalam Indikasi Geografis yang terdaftar. Oleh karena itu penulis tertarik untuk meneliti dan mengkaji mengenai pendaftaran Pisang Mas Kirana Lumajang dengan judul “KAJIAN YURIDIS PENDAFTARAN PISANG MAS KIRANA SEBAGAI PRODUK INDIKASI GEOGRAFIS KABUPATEN LUMAJANG” serta akan mengkaji mengenai rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu Apakah Pisang Mas Kirana Lumajang berpotensi untuk didaftarkan sebagai produk Indikasi Geografis? dan Apa upaya yang dapat dilakukan Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk mendaftarkan Pisang Mas Kirana sebagai produk Indikasi Geografis?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami potensi pendaftaran Pisang Mas Kirana sebagai produk Indikasi Geografis dan untuk mengetahui dan memahami upaya pendaftaran Pisang Mas Kirana oleh pemerintah Kabupaten Lumajang sebagai produk Indikasi Geografis. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (normative legal research) yaitu metode penelitian dengan cara menganalisis dan mengkaji suatu permasalahan atau isu hukum tertentu berdasarkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dengan menelaan semua peraturan perundang-undangan dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yaitu beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin yang berkembang di bidang ilmu hukum. Sumber hukum yang digunakan dalam karya xiii tulis ilmiah ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa suatu produk dapat dikatakan sebagai Indikasi Geografis apabila telah memenuhi kategori yaitu merupakan suatu tanda yang menunjukan identitas dari suatu barang atau produk tersebut yang karena adanya faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut. Dengan adanya berbagai faktor tersebut memberikan ciri khas atau keunikan serta kualitas tertentu dari produk yang dihasilkan. Pencantuman nama Lumajang pada produk Pisang Mas Kirana Lumajang menunjukkan bahwa produk tersebut berasal dari Lumajang sehingga produk tersebut memiliki karakteristik dan kualitas yang dipengaruhi oleh faktor lingkungan geografis dari Lumajang. Pisang Mas Kirana belum terdaftar pada Direktorat Jenderal HKI sehingga Indikasi Geografis mewajibkan melakukan pendaftaran untuk mendapatkan perlindungan hukum atas produk tersebut. Untuk mendaftaran Indikasi Geografis harus memenuhi beberapa persyaratan pendaftaran yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis serta tata cara pendaftarannya. Tata cara pendaftaran Indikasi Geografis terdiri dari 8 tahap dengan syarat adanya pengajuan permohonan pendaftaran yang disertai dengan Buku Persyaratan Indikasi Geografis yang mengurai secara terinci informasi Pisang Mas Kirana Lumajang yang akan didaftarkan mencakup uraian karakteristik, lingkungan geografis, batas daerah, dan/atau sejarah. Upaya yang dapat dilakukan untuk pendaftaran yakni Pemerinah Daerah harus berperan aktif dalam menginvetariskan produk Indikasi Geografis. Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang dapat mengupayakan untuk membentuk suatu komunitas atau golongan yang melestarikan dan menjaga eksistensi Pisang Mas Kirana Lumajang serta menyusun Buku Persyaratan Indikasi Geografis Pisang Mas Kirana Lumajang dengan asistensi yang dilakukan oleh perwakilan lembaga HKI di Indonesia. Saran yang diberikan untuk perbaikan terkait permasalahan yang dibahas maka rekomendasi yang penulis berikan yaitu hendaknya diperjelas mengenai definisi dari Indikasi Geografis mengenai faktor alam yang seharusnya termasuk atau tidak dalam definisi Indikasi Geografis. Sehingga nantinya tidak membingungkan untuk menentukan apakah produk tersebut termasuk Indikasi Asal atau bukan. Selanjutnya hendaknya Pemerintah memisahkan dan membuat Undang-Undang baru tersendiri mengenai Indikasi Geografis yang dimana dengan adanya Undang-Undang tersebut dapat mengatur mengenai Indikasi Geografis secara khusus dan diharapkan nantiinya dapat dijadikan sebagai acuan dalam menegakkan perlindungan hukum Indikasi Geografis di Indonesia. Alangkah baiknya, Pemerintah Daerah hendaknya bekerja sama dengan Dinas Pertanian untuk lebih aktif dalam menginvetariskan produk-produk yang berpotensi Indikasi Geografis dan melakukan sosialisasi tentang pendaftaran produk berindikasi geografis kepada para petani atau pembudidaya Pisang Mas Kirana Lumajang untuk mendorong pendaftaran produk Indikasi Geografis.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectKajian Yuridis Pendaftaran Pisang Mas Kirana Sebagai Produk Indikasi Geografis Kabupaten Lumajangen_US
dc.titleKajian Yuridis Pendaftaran Pisang Mas Kirana Sebagai Produk Indikasi Geografis Kabupaten Lumajangen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record