Show simple item record

dc.contributor.advisorM. KHOIDIN
dc.contributor.advisorYASA, I Wayan
dc.contributor.authorNUGRAHA, Mohammad Aditya
dc.date.accessioned2020-12-14T09:32:39Z
dc.date.available2020-12-14T09:32:39Z
dc.date.issued2020-01-14
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/102653
dc.description.abstractPerkembangan teknologi sangat pesat di era revolusi industri 4.0 sangat memudahkan manusia untuk melakukan komunikasi. Selain itu, informasi juga mudah didapat dengan adanya jaringan Internet yang sangat pesat dan informasi yang dibutuhkan sangat mudah didapat. Era digital mulai dari anak-anak sampai orang dewasa dapat mengakses Internet. Adanya internet dapat memudahkan berkomunikasi dengan banyak orang dan menambah banyak informasi. Sangatlah mudah memberikan Informasi ke semua orang tanpa harus bertatap muka langsung hanya dengan menggunakan Internet. Permasalahan yang lebih luas lagi dalam masalah Keperdataan dan keabsahan tanda tangan elektronik. Dalam pembuktian hukum acara perdata alat bukti yang biasa di gunakan ialah bukti tertulis. Dokumen Elektronik yang di tanda tangani dengan tanda tangan elektronik atau yang disebut digital Signature dapat dikatakan bukti tertulis.Masalah ini muncul ketika orang akan melakukan transaksi melalui secara online membeli barang lewat internet.maka suatu pihak di hadapkan dengan suatu permaslahan tentang keabsahan dokumen yang telah di buat, saat ketika orang tersebut menyatakan sepakat. “Kekuatan Tanda Tangan Pada Dokumen Elektronik Sebagai Akta dalam pembuktian Perkara Perdata”. Rumusan masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah Pertama,Apakah Dokumen Elektronik dapat digolongkan kedalam akta? Kedua,Bagaimana Kekuatan Tanda Tangan Elektronik Berdasarkan Hukum Acara Perdata, ketiga,Bagaimana pengaturan kedepan terkait kekuatan terhadap tanda tangan elektronik sebagai alat bukti dalam perkara perdata? Tujuan penulisan skripsi ini dibagi menjadi dua, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum, guna memenuhi dan melengkapi tugas sebagai salah satu persyaratan yang telah ditentukan untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum dalam Program Studi Ilmu Hukum Universitas Jember. Sementara tujuan khusus, Mengkaji dan menganalisis permasalahan hukum tentang kekuatan Tandatangan Elektronik dalam pembuktian Hukum Acara Perdata.. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) sebagai pisau analisis guna menemukan pemecahan masalah yang dirumuskan. Bahan hukum yang digunakan untuk mengkaji permasalahan hukum yang terjadi meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum, yang kemudian dilanjutkan dengan analisa terhadap bahan hukum. Berdasarkan Penelitian yang telah dilakukandapatdiketaui pertama Kontrak elektronik sebagai perikatan atau hubungan hukum yang dilakukan secara elektronik dengan memadukan jaringan dari sistem informasi berbasiskan computer yang selanjutnya difasilitasi oleh keberadaan internet.kedua Tanda tangan elektronik telah diakui sebagai alat bukti yang sah namun sebagai bagian dari hukum acara perdata tanda tangan elektronik belum memiliki tata cara pengaturan penyerahan di persidangan. Ketiga Indonesia belum memiliki hukum xiii acara perdata yang mengatur tentang pembuktian secara elektronik.Belum ada upaya membuat kodifikasi hukum acara perdata yang baru. Berdasarkan analisa dan pembahasan yang dilakukan, maka penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut: Pertama(1).Pembuatan akta secara elektronik belum memperoleh landasan hukum yang kuat, sehingga belum memberikan jaminan kepastian hukum. Kepastian hukum dapat tercapai, jika tidak terdapat ketentuan yang saling bertentangan antara undang- undang yang satu dengan yang lainnya. Peluang notaris untuk membuat akta secara elektronik. tidak dapat diterapkan karena belum adanya sinkronisasi (bertentangan) dengan UUJN dan UU ITE. Pasal 16 ayat (1) huruf m UU Jabatan Notaris mewajibkan seorang notaris untuk membacakan akta dihadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi. Sedangkan di dalam Pasal 5 ayat (4) UU ITE yang memberikan batasan dengan mengecualikan akta notaril tidak temasuk dalam kategori informasi/dokumen elektronik.Kedua(2).Kedudukan dan kekuatan hukum dari tanda tangan elektronik sebagai bukti adalah berlandaskan kepada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik..Untuk permasalahn tanda tangan secara elektronik, pembuktiannya tetap mengacu pada Pasal 164 HIR, Pasal 284 RBg, dan Pasal 1866 KUHPerdata, sebagai acuan legalitas pembuktian.Ketiga(3)Implikasi kedudukan alat bukti elektronik dalam pembuktian perdata dengan civil law atau common lawterhadap pembaruan hukum acara perdata di Indonesia adalah bahwa dalam RUU hukum acara terdapat pengaturan para pihak yang berperkara juga dapat didengar menjadi saksi.Konsep pengaturan alat bukti elektronik guna menunjang kepastian hukum dalam pembaruan guna menuju sistem yang terbuka. Saran dari Penulis yaitu : Pertama, Perlu dilakukan perubahan (revisi) terhadap UU Jabatan Notaris dan UU ITE, dan melakukan harmonisasi hukum antara berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait, sehingga terjadi sinkronisasi hukum antara undang-undang yang ada, yang mengatur tentang otensitas dari akta autentik dan kekuatan akta elektronik dalam pembuktian yang selama ini menjadi kendala dalam pembuatan akta secara elektronik oleh notaris. Kedua,Diperlukan sebuah formula baru dalam hal pembuktian, dengan kata lain diperlukan suatu perangkat aturan yang bersifat khusus, yang mengatur tentang pembuktian secara elektronik. Namun harus tetap mengacu pada asas serta teori pembuktian yang telah ada, sehingga aturan tersebut dapat bergerak secara dinamis, mengikuti perkembangan zaman serta perkembangan peradaban kehidupan manusia dari masa ke masa, di mana dalam keseharian hidup selalu bersinggungan dengan dunia maya atau berhubungan dengan saran internet sebagai media komunikasi yang bersifat lintas batas. Ketiga,Hukum acara perdata merupakan hukum formal yang bersifat publik dan mengikat semua pihak.perlu adanya perubahan sistem pembuktian bersifat terbuka.Maka dari itu DPR untuk segera mengesahkan UU Hukum Acara Perdata yang baruen_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectKekuatan Tanda Tangan Pada Dokumen Elektronik Sebagai Akta Dalam Pembuktian Perkara Perdataen_US
dc.titleKekuatan Tanda Tangan Pada Dokumen Elektronik Sebagai Akta Dalam Pembuktian Perkara Perdataen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record