Kekerasan Fisik Terhadap Peserta Didik Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia (Kajian Putusan Nomor: 42/Pid.Sus/2015/Pn.Dum Dan Putusan Nomor: 354/ Pid.Sus/2015/Pn Kag)
Abstract
Pendidikan merupakan hak yang penting bagi setiap warga negara. Dalam melaksanakan proses pendidikan diperlukan mekanisme tertentu, sebagaimana yang telah ditentukan dalam undang-undang. Dalam dunia pendidikan banyak terjadi kasus kekerasan, terutama yang dilakukan oleh guru. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 sebagaimana dirubah dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, guru diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi, namun sanksi tersebut yang bersifat mendidik, sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan. Namun, guru yang memberikan sanksi kepada muridnya terkadang melewati batas, sehingga mengalami trauma dan luka fisik pada murid, dan tidak sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, tujuan penelitian ini adalah, untuk memahami dan menganalisis kualifikasi kekerasan fisik yang dilakukan oleh guru terhadap peserta didik dari perspektif hukum pidana Indonesia dan memahami dan menganalisis kesesuaian pertimbangan Hakim dalam kedua putusan ditinjau dari fakta-fakta di persidangan.
Dalam penulisan ini menggunakan metode, dengan tipe penelitian yaitu yuridis normatif (legal research) dan menggunakan 3 pendekatan masalah, yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan yuridis. Selain itu, dalam penulisan ini menggunakan 2 sumber bahan hukum, yaitu bahan hukum primer yaitu bahan hukum yang bersifat autoritatif dimana bahan hukum ini memiliki otoritas yang terdiri dari perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau pun risalah dalam pembuatan perundang-undangan, serta putusan hakim, dan bahan hukum sekunder diperoleh dari seluruh publikasi tentang hukum yang bukan merupakan suatu dokumen resmi. Publikasi tersebut antara lain meliputi buku-buku, jurnal-jurnal, literatur ilmiah, pun juga kamus hukum. Selanjutnya, penulis menggunakan analisa deduktif, yaitu dengan melihat suatu permasalahan yang ada secara umum terlebih dahulu hingga kemudian sampai pada hal-hal bersifat khusus untuk mencapai maksud yang sebenarnya.
Dalam hukum pidana Indonesia, hukuman yang diberikan kepada guru yang melakukan kekerasan fisik kepada peserta didiknya dapat terbagi menjadi 2, guru tersebut dapat dipidana dan tidak dipidana. Selanjutnya, penggolongan kekerasan fisik yang bersifat mendidik adalah ketika hukuman fisik merupakan upaya terakhir setelah adanya peringatan, dan memiliki maksud untuk mendidik, selain itu kekerasan fisik bersifat tidak mendidik ketika kekerasan dilakukan tidak memiliki
xiv
maksud tertentu, tidak ada peringatan terlebih dahulu, dan melewati batas yang telah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait. Selanjutnya, terdapat 2 pertimbangan hakim, yaitu pertimbangan yuridis dan non yuridis, dalam penulisan skripsi ini pertimbangan yuridis dan non yuridis yang telah sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan.
Saran dari penulisan skripsi ini adalah, yang pertama, hakim harus cermat dalam menjatuhkan putusan sanksi pidana terhadap terdakwa selaku guru yang melakukan tindak pidana, penjatuhan sanksi pidana bersyarat diberikan kepada terdakwa jika terdakwa bukanlah seorang guru, karena guru merupakan komponen utama dalam sistem pendidikan. Selanjutnya, sebaiknya dilakukan sosialisasi di lingkungan sekolah agar PP tentang guru dapat diterapkan dengan baik.