Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Ojek Online Sepeda Motor
Abstract
Transportasi merupakan bidang kegiatan yang sangat penting dalam
kehidupan masyarakat Indonesia. Menyadari pentingnya transportasi, maka lalu
lintas dan angkutan jalan harus ditata dalam sistem transportasi nasional secara
terpadu. Moda traportasi dibedakan menjadi kendaraan pribadi dan kendaraan
umum. Moda sepeda motor termasuk dalam klasifikasi jenis kendaraan pribadi
(private), tetapi di Indonesia banyak dijumpai sepeda motor yang juga melakukan
fungsi sebagai kendaraan umum yaitu mengangkut orang dan memungut biaya
yang disepakati. Moda transportasi jenis ini terkenal dengan nama ojek. Di era
globalisasi terdapat fenomena ojek berbasis aplikasi atau online. Permintaan
masyarakat terhadap ojek online ini sangatlah tinggi namun terdapat banyak resiko
hukum terkait legalitas ojek online sesuai ketentuan Undang-Undang No. 22 Tahun
2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Pasal 41 : ketika suatu alat
transportasi diperuntukkan sebagai angkutan umum, maka penyedia jasa wajib
memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi: keamanan, keselamatan,
kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka muncul beberapa permasalahan
yang akan diteliti adalah sebagai berikut : bagaimana status hukum sepeda motor
yang difungsikan sebagai ojek online. Apa akibat hukum / sanksi yang dapat
diterapkan kepada driver ojek online jika menggunakan sepeda motor sebagai
kendaraan angkutan umum.
Adapun tujuan penulisan ini meliputi yaitu untuk menganalisis mengenai
apakah sepeda motor yang selama ini difungsikan menjadi ojek online dapat
dikategorikan sebagai kendaraan angkutan umum. Selain itu tujuan lainnya yaitu
untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pengguna ojek online
sepeda motor manakala terjadi kecelakaan.
Metode yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan
yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual. Bahan hukum yang digunakan untuk mengkaji permasalahan yang ada
meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum yang
digunakan untuk melanjutkan analisis terhadap bahan hukum.
Berdasarkan uraian diatas maka dapat dikemukakan pokok permasalahan
yang ada. Ojek online tetap berada pada posisi yang lemah diantara angkutan umum
yang lainnya, sehingga masih dibutuhkan regulasi yang lebih kuat lagi dan
statusnya sebagai angkutan umum yang diakui secara hukum di Indonesia karena
tidak diakuinya ojek online menjadi salah satu jenis angkutan umum di Indonesia
dalam Permenhub Nomor 12 Tahun 2019. Suspend atau penghentian operasional
sementara, Pasal 14 Permenhub 12/2019 mengatur sebagai berikut: Perusahaan
Aplikasi harus membuat standar, operasional dan prosedur dalam penghentian
operasional sementara (suspend) dan putus mitra terhadap pengemudi. Standar,
operasional, dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: Jenis
sanksi penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra, tingkatan
pemberian sanksi penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra,
tahapan pemberian sanksi penghentian operasional sementara (suspend) dan putus
mitra, dan pencabutan sanksi penghentian operasional sementara (suspend).
xiii
Standar, operasional, dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum
ditetapkan terlebih dahulu dilakukan pembahasan dengan mitra kerja. Standar,
operasional, dan prosedur yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) harus disosialisasikan kepada mitra kerja oleh Perusahaan Aplikasi.
Dari kesimpulan tersebut terdapat beberapa saran sebagai berikut :
Pemerintah sebaiknya membuat aturan mengenai keberadaan sepeda motor sebagai
angkutan umum sehingga mendapatkan payung hukum sebagai angkutan umum
yang sah (legalitas) dengan menerapkan beberapa peraturan mengenai
pengoperasian ojek yang harus mampu dipenuhi oleh pengusaha angkutan umum
Selain itu dengan adanya pengaturan mengenai pengoperasian ojek akan
memberikan perlindungan bagi pengguna jasa ojek. Diperlukan kajian lebih lanjut
mengenai transportasi berbasis online lainnya selain sepeda motor, yaitu mobil
dengan mempertimbangkan akibat yang ditimbulkan yaitu meningkatnya volume
kendaraan roda empat yang mengakibatkan kemacetan dan selain itu apakah akan
ada atribut khusus yang menandai mobil online seperti angkutan umum lainnya.