• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Teacher Training and Education
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Teacher Training and Education
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Ojek Online Sepeda Motor

    Thumbnail
    View/Open
    FAIZ BAHAUDDIN FAKHRI-150710101620.pdf (1.111Mb)
    Date
    2020-01-16
    Author
    FAKHRI, Faiz Bahauddin
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Transportasi merupakan bidang kegiatan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Menyadari pentingnya transportasi, maka lalu lintas dan angkutan jalan harus ditata dalam sistem transportasi nasional secara terpadu. Moda traportasi dibedakan menjadi kendaraan pribadi dan kendaraan umum. Moda sepeda motor termasuk dalam klasifikasi jenis kendaraan pribadi (private), tetapi di Indonesia banyak dijumpai sepeda motor yang juga melakukan fungsi sebagai kendaraan umum yaitu mengangkut orang dan memungut biaya yang disepakati. Moda transportasi jenis ini terkenal dengan nama ojek. Di era globalisasi terdapat fenomena ojek berbasis aplikasi atau online. Permintaan masyarakat terhadap ojek online ini sangatlah tinggi namun terdapat banyak resiko hukum terkait legalitas ojek online sesuai ketentuan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Pasal 41 : ketika suatu alat transportasi diperuntukkan sebagai angkutan umum, maka penyedia jasa wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi: keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka muncul beberapa permasalahan yang akan diteliti adalah sebagai berikut : bagaimana status hukum sepeda motor yang difungsikan sebagai ojek online. Apa akibat hukum / sanksi yang dapat diterapkan kepada driver ojek online jika menggunakan sepeda motor sebagai kendaraan angkutan umum. Adapun tujuan penulisan ini meliputi yaitu untuk menganalisis mengenai apakah sepeda motor yang selama ini difungsikan menjadi ojek online dapat dikategorikan sebagai kendaraan angkutan umum. Selain itu tujuan lainnya yaitu untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pengguna ojek online sepeda motor manakala terjadi kecelakaan. Metode yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan untuk mengkaji permasalahan yang ada meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum yang digunakan untuk melanjutkan analisis terhadap bahan hukum. Berdasarkan uraian diatas maka dapat dikemukakan pokok permasalahan yang ada. Ojek online tetap berada pada posisi yang lemah diantara angkutan umum yang lainnya, sehingga masih dibutuhkan regulasi yang lebih kuat lagi dan statusnya sebagai angkutan umum yang diakui secara hukum di Indonesia karena tidak diakuinya ojek online menjadi salah satu jenis angkutan umum di Indonesia dalam Permenhub Nomor 12 Tahun 2019. Suspend atau penghentian operasional sementara, Pasal 14 Permenhub 12/2019 mengatur sebagai berikut: Perusahaan Aplikasi harus membuat standar, operasional dan prosedur dalam penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra terhadap pengemudi. Standar, operasional, dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: Jenis sanksi penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra, tingkatan pemberian sanksi penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra, tahapan pemberian sanksi penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra, dan pencabutan sanksi penghentian operasional sementara (suspend). xiii Standar, operasional, dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum ditetapkan terlebih dahulu dilakukan pembahasan dengan mitra kerja. Standar, operasional, dan prosedur yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disosialisasikan kepada mitra kerja oleh Perusahaan Aplikasi. Dari kesimpulan tersebut terdapat beberapa saran sebagai berikut : Pemerintah sebaiknya membuat aturan mengenai keberadaan sepeda motor sebagai angkutan umum sehingga mendapatkan payung hukum sebagai angkutan umum yang sah (legalitas) dengan menerapkan beberapa peraturan mengenai pengoperasian ojek yang harus mampu dipenuhi oleh pengusaha angkutan umum Selain itu dengan adanya pengaturan mengenai pengoperasian ojek akan memberikan perlindungan bagi pengguna jasa ojek. Diperlukan kajian lebih lanjut mengenai transportasi berbasis online lainnya selain sepeda motor, yaitu mobil dengan mempertimbangkan akibat yang ditimbulkan yaitu meningkatnya volume kendaraan roda empat yang mengakibatkan kemacetan dan selain itu apakah akan ada atribut khusus yang menandai mobil online seperti angkutan umum lainnya.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/102650
    Collections
    • UT-Faculty of Teacher Training and Education [15286]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository