Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Dirugikan Akibat Pemotongan Saldo Ovo Sepihak Oleh Driver Ojek Online (Grab)
Abstract
Saat ini OVO merupakan e-money yang bekerja sama dengan GRAB sebagai alat pembayaran uang elektronik agar calon konsumen tidak perlu mengeluarkan uang Cash disaat melakukan pembayaran. Dengan adanya penggunaan OVO dapat mempermudah preoses pembayaran transaksi melalui aplikasi GRAB. Meskipun mudah tetapi aplikasi GRAB juga dapat menimbulkan permasalahan hukum. Seperti permasalahan yang terjadi pemotongan saldo OVO yang melebihi tarif kesepakatan awal. Modus driver ojek online mencuri saldo OVO terungkap karena ditemukan ketidaksesuaian antara tarif ojek online dengan saldo OVO miliknya yang terpotong. Sebelum transaksi, penumpang tersebut memiliki saldo OVO sebesar Rp 52.000,00 (lima puluh dua ribu rupiah). Kemudian, penumpang menggunakan jasa ojek online dengan tarif Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah). Hal ini berarti saldo OVO penumpang tersebut masih Rp 46.000,00 (empat puluh enam ribu rupiah). Namun ternyata, saldo OVO yang tersisa hanya Rp 32.000,00 (tiga puluh dua ribu rupiah). Dengan demikian dalam penggunaan jasa ojek online GRAB saldo OVO penumpang tersebut berkurang sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah). Sementara jumlah tarif yang tertera dalam aplikasi GRAB sebesar Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah). Dalam hal ini penumpang tersebut dirugikan sebesar Rp. 14.000,00 (empat belas ribu rupiah). Berdasarkan uraian di atas, maka penulis akan mengkaji dan menganalisis dalam bentuk skripsi dengan judul “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Dirugikan Akibat Pemotongan Saldo OVO Sepihak Oleh Driver Ojek Online ( GRAB )”. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah, pertama, Bagaimana bentuk perlindungan hukum preventif dan represif terhadap konsumen yang dirugikan akibat pemotongan saldo OVO sepihak oleh driver; kedua, Bagaimana bentuk kerjasama antara PT. GRAB Indonesia dengan PT. Visionet Internasional (OVO); dan ketiga Apa upaya penyelesaian apabila terjadi sengketa akibat pemotongan saldo sepihak oleh driver ojek online (GRAB). Tujuan penelitian dalam skripsi ini meliputi tujuan umum, guna memenuhi dan melengkapi tugas sebagai salah satu persyaratan yang telah ditentukan untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum dalam Program Studi Ilmu Hukum Universitas Jember. Serta tujuan khusus, untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan akibat pemotongan saldo OVO sepihak oleh driver; Mengetahui bentuk kerjasama antara PT. GRAB Indonesia dengan PT. Visionet Internasional (OVO); dan Mengetahui upaya penyelesaian apabila terjadi sengketa akibat pemotongan saldo sepihak oleh driver ojek online (GRAB).Metode yang digunakan oleh penulis dalam penulisan skripsi ini adalah tipe penelitian metode Yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan untuk mengkaji permasalahan yang ada meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum, yang kemudian dilanjutkan dengan analisa terhadap bahan hukum.
Tinjauan pustaka meliputi teori-teori Perlindungan Hukum, konsumen, pengangkutan serta tinjauan umum tentang aplikasi OVO. Menurut Setiono perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang penguasa yang tidak sesuai dengan aturan dan kaidah hukum yang berlaku, kemudian guna mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehinggan memungkinkan manusia untuk menikmati harkat dan martabat sebagai manusia yang bebas. Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen
xiii
memberikan pengertian tentang konsumen, yaitu setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Sementara pengertian pengangkutan Menurut Abdulkadir Muhammad merupakan kegiatan pemuatan ke alat pengangkut, dan pembongkaran dari alat pengangkut mengenai penumpang dan/atau barang. Berkaitan dengan perkembangan zaman, seperti pembayaran pengangkutan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi OVO. OVO merupakan uang elektronik (fintech) yang diterbitkan oleh PT.Visionet Internasional, perusahaan ini berada dibawah naungan LippoX yang merupakan divisi bisnis digital payment milik grup perusahaan Lippo. OVO mengakomodasi berbagai kebutuhan terkait dengan Cashless dan mobile payment.
Berdasarkan analisa yang dilakukan, maka hasil pembahasan sebagai berikut : (1). Terdapat dua bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan akibat pemotongan saldo OVO sepihak oleh driver yakni perlindungan hukum preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif adalah perlindungan yang diberikan oleh pemerintah yang bertujuan untuk mencegah sebelum terjadinya sengketa. Semetara itu perlindungan hukum represif bentuk perlindungan akhir setelah terjadinya suatu peristiwa hukum seperti pemberian sanksi, denda, penjara, atau hukuman tambahan lainnya yang diberikan apabila telah terjadi sengketa atau telah dilakukan pelanggaran misalnya pengembalian saldo OVO maupuan pemberian sanksi dari perusahaan terhadap mitra; (2). Bentuk kerjasama antara PT. Grab Indonesia dengan PT. Visionet Internasional (OVO) adalah jenis kerjasama kemitraan. Kemitraan merupakan Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar; (3). Upaya penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur litigasi dan non-litigasi. Penyelesaian melalui litigasi adalah penyelesaian sengketa yang dilakukan dimuka pengadilan dan penyelesaian diputuskan oleh hakim. Sementara penyelesaian non-litigasi merupakan penyelesaian sengketa diluar pengadilan melalui alternatif penyelesaian sengketa seperti, negosiasi, mediasi, konsiliasi, pendapat ahli maupun arbitrase.
Kesimpulan skipsi ini meliputi : Pertama, Terdapat dua bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan akibat pemotongan saldo OVO sepihak oleh driver yakni perlindungan hukum preventif dan represif. Kedua, Bentuk kerjasama antara PT. Grab Indonesia dengan PT. Visionet Internasional (OVO) adalah jenis kerjasama kemitraan. Ketiga, Upaya penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur litigasi dan non-litigasi. Adapun saran dari penulis yaitu, Pertama, Demi kenyamanan bersama untuk mencegah permasalahan hukum yang terjadi sebaiknaya driver menatuhi kode etik yang berlaku dengan penuh tanggung jawab sementara bagi konsumen meningkatkan kesadaran, kemapuan, dan kemandirian guna melindungi diri. Kedua, Sebaiknya Perushaan meningkatkan dan menyempurnakan fitur aplikasi guna melengkapi kekurangan mitra. Ketiga, Sebaiknya konsumen memilih jalur penyelesaian sengketa melalui litigasi supaya mendapat ketetapan hukum yang lebih kuat. Hal ini bertujuan memberikan efek jera terhdap driver yang melanggar kode etik.