Show simple item record

dc.contributor.advisorNUGRUHO, Rizal
dc.contributor.advisorFADHILAH, Nurul Laili
dc.contributor.authorAL FIYAH, Dinda NUR
dc.date.accessioned2020-12-14T09:11:50Z
dc.date.available2020-12-14T09:11:50Z
dc.date.issued2020-03-04
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/102646
dc.description.abstractDi Indonesia tanah mempunyai arti penting untuk kehidupan rakyatnya. Karena pada dasarnya tanah memiliki pengaruh yang luas untuk kehidupan, disinilah aspek tanah memiliki peran yang penting yakni untuk mendirikan rumah untuk menyelenggarakan tata kehidupan, untuk bercocok tanam untuk memenuhi kehidupan sehari-hari, dan tanah juga untuk tempat peristirahatan terakhir yakni pada saat manusia itu meninggal dunia. Bertambah banyaknya jumlah manusia yang memerlukan tanah untuk perumahan, perkembangan ekonomi ataupun sosial budaya serta tekonologi membuat kebutuhan masyarakat akan tanah yang semakin hari semakin bertambah. Sebagai suatu hak yang bersifat kebendaan, hak atas tanah dapat “beralih” dan “diperalihkan”. Suatu hak atas tanah akan beralih jika kepemilikannya berpindah kepada orang lain tanpa melalui suatu perbuatan hukum, tetapi beralih akibat terjadinya suatu peristiwa hukum tertentu, misalnya karena terjadi kematian atau meninggalnya seseorang maka harta peninggalannya beralih kepada ahli warisnya. Sedangkan suatu hak atas tanah dapat diperalihkan jika melalui perbuatan hukum yang dilakukan oleh pemegang hak atas tanah tersebut. Peralihan hak atas tanah dapat terjadi melalui jual beli, hibah, tukar-menukar, atau perbuatan hukum lainnya yang bersifat mengalihkan hak atas tanah. Yang dimaksud jual beli tanah adalah suatu perbuatan pemindahan hak atas tanah yang bersifat terang dan tunai. Menurut Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Jo Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria, dimana jual beli hak atas tanah harus dibuat dengan akta jual beli tanah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Akta jual beli tanah itu kemudian dibawa ke Kantor Pertanahan untuk didaftarkan adanya peralihan haknya tersebut. Namun tidak bisa dipungkiri dalam kehidupan sehari-hari masih ada ditemui peralihan hak atas tanah melalui jual beli dimana tanah yag dijual belum bersertifikat dan tidak dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) jadi cukup dibawah tangan. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini yaitu : pertama, bagaimana kekuatan hukum jual beli tanah di Bawah tangan yang belum bersertifikat bagi pembeli. Kedua, Bagaimana cara penyelesaian terhadap jual beli tanah di bawah tangan dan caranya unttuk memperoleh alat bukti sertifikat. xiv Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini meliputi tipe penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang difokuskan dalam pengkajian penerapan kaidah-kaidah atau norma dalam hukum positif. penelitian ini dapat dilakukan dengan mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti undangundang, peraturan-peraturan serta literatur yang berisi konsep teoritis yang dihubungkan dengan permasalahan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini. Dalam skripsi ini peraturan yang digunakan yaitu, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 2 Tahun 1962 Tentang Penegasan Konvensi Dan Pendaftaran Bekas Hak-Hak Indonesia Atas Tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Hasil pembahasan dan kesimpulan dari skripsi ini yakni bahwa, pertama adalah bahwa peralihan hak atas tanah karena jual beli tanah atas tanah yang belum bersertifikat tidak mempunyai kekuatan hukum yang kuat untuk melindungi pemegang hak yang sebenarnya. Dikarenakan kurangnya bukti yang dibuat oleh negara dan tidak mendapatkan pengakuan dari pihak ketiga. Peralihan hak atas tanah yang dilakukan dibawah tangan dan tidak mempunyai alat bukti berupa sertifikat mempunyai resiko hukum yang lebih tinggi dibandingak dengan jual beli yang dilakukan dihadapan PPAT (Penjabat Pembuat Akta Tanah). Kedua, cara penyelesaian jual beli dibawah tangan dengan melakukan jual beli dihadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dengan dibawanya jual beli tanah di hadapan PPAT maka akan keluar akta jual beli tanah, kemudian cara mendapatkan alat bukti berupa sertifikat dengan membawa akta jual beli tersebut ke Kantor Pertanahan untuk didaftarkan adanya peralihan haknya. Lalu diterbitkan sertifikat oleh Kepala Kantor Pertanahan sesuai dengan data fisik dan data yuridisnya. Saran dengan adanya regulasi atau peraturan yang sudah dikeluarkan maka peralihan hak atas tanah karena jual beli tanah atas tanah yang belum bersertifikat dan jual beli yang dilakukan dibawah tangan untuk segera dibuatkan akta jual beli tanah yang dihadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) lalu didaftarkan peralihan haknya di Kantor Pertanahan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectPeralihan Hak Atas Tanah Karena Jual Beli Tanah Atas Tanah Yang Belum Bersertifikaten_US
dc.titlePeralihan Hak Atas Tanah Karena Jual Beli Tanah Atas Tanah Yang Belum Bersertifikaten_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record