Perlindungan Hukum Festival Petik Laut Sebagai Ekspresi Budaya Tradisional Jember
Abstract
Ekspresi Budaya Tradisional mengandung karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas masyrakat lokal atau masyarakat adat. Ekspresi Budaya Tradisional merupakan aspek yang tidak terpisahkan dalam pembentukan identitas suatu bangsa dan sangat potensial bagi kemakmuran bangsa karena memiliki nilai ekonomi yang tinggi sehingga mendorong peningkatan perekonomian Indonesia yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Maka dari itu, melindungi, melestarikan, dan memajukan budaya tradisional menjadi hal yang sangat penting bagi membangun kekuatan dan identitas bangsa Indonesia. Pemberian perlindungan bagi ekspresi budaya tradisional menjadi penting ketika dihadapkan pada karakteristik dan keunikan yang dimilikinya yang mana juga berperan positif untuk memberikan dukungan kepada komunitas masyarakat hukum adat selaku pengemban kebudayaan tersebut untuk melestarikan tradisinya. Oleh sebab itu, kekayaan budaya tersebut perlu memperoleh perlindungan hukum. Ekespresi Budaya Tradisional sebagai warisan budaya tak benda Indonesia kerap kali digunakan oleh negara-negara asing tanpa izin negara Indonesia. Hal tersebut menimbulkan akibat yang buruk bagi bangsa Indonesia yang manakala akan menimbulkan adanya pengklaiman terhadap kebudayaan Indonesia yang dilakukan oleh negara lain. Pengklaiman ini tentu saja menimbulkan dampak yang sangat merugikan baik dari segi ekonomi, pariwisata, sosial dan kebudayaan. Mayoritas masyarakat menganggap penyalahgunaan dan pemakaian tanpa izin terhadap warisan budaya Indonesia tersebut sebagai penghinaan dan melukai harga diri bangsa.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam penulisan ini penulis merumuskan beberapa rumusan masalah sebagai berikut : Pertama, Bentuk Perlindungan Hukum Festival Petik Laut sebagai Ekspresi Budaya Tradisional Jember, Kedua, Upaya Perlindungan Hukum yang dilakuakn oleh Pemerintah terhadap Festival Petik Laut sebagai Ekspresi Budaya Tradisional Jember. Tujuan penelitian dalam hal ini meliputi tujuan umum guna melengkapi dan memenuhi tugas sebagaimana persyaratakn yang bersifat akademis guna meraih gelar Sarjana Hukum pada program studi Ilmu Hukum yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Jember, sebagai Salah satu sarana penerapan ilmu dan pengetahuan hukum yang diperoleh selama perkuliahan yang bersifat teoritis dengan praktik yang terjadi dalam masyarakat, dan Kontribusi pemikiran yang diharapkan bermanfaat bagi almamater Universitas Jember, mahasiswa Fakultas Hukum pada khususnya, serta masyarakat pada umumnya. Sementara itu, tujuan khusu penulisan skripsi ini guna mengetahui dan menganalisa bentuk perlindungan hukum festival petik laut sebagai ekspresi budya tradisional di Jember, serta mengetahui dan menganalisa upaya perlindungan hukum yang dilakukan oleh pemerintah terhadap festival petik laut sebagai ekspresi budaya tradisional di Jember.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah Berdasarkan penjelasan diatas, penulisan ini menggunakan penelitian yuridis normatif yang mana penelitian ini dilakukan untuk mengkaji berbagai aturan hukum seperti undang-undang, serta literature yang berisi konsep-konsep teoritis
xiii
yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam proposal penelitian ini.
Hasil dari penelitian dalam skripsi ini, Pertama Bentuk perlindungan hukum festival petik laut sebagai wujud dari ekspresi budaya tradisional jika dilihat dari pendapat M. Isnaeni adalah perlindungan eksternal yang mana perlindungan tersebut dibuat oleh penguasa melalui regulasi bagi kepentingan pihak yang lemah, sesuai hakekat yang aturan perundangannya tidak boleh berat sebelah dan bersifat memihak, secara proporsioanl juga wajib diberikan perlindungan hukum yang seimbang sedini mungkin kepada pihak lainnya. Sementara menurut M. Hadjon perlindungan hukum preventif yang merupakan perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Bentuk perlindungan hukum sebagaimana yang dimaksud berupa Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 78 Tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for The Safeguarding of The Intangible Cultural Heritage (Konvensi untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda), Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 106 Tahun 2013 tentang Warisan Budaya Takbenda Indonesia, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelestarian Tradisi, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 13 Tahun 2017 tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal, Kedua, Upaya perlindungan hukum yang dilakukan oleh pemerintah terhadap festival petik laut sebagai ekspresi budaya tradisional jember dapat dilakukan dengan upaya inventarisasi yang melalui 3 (tiga) tahapan yaitu pencatatan, penetapan, dan pemutakhiran data, selain dari pada itu juga ada sistem pendataan kebudayaan terpadu, sementara dengan upaya pelestarian terhadap suatu tradisi, dapat berupa pemeliharaan, pemanfaatan, pengembangan dan pembinaan kebudayaan.
Adapun saran terkait skripsi ini yaitu, Sebaiknya Pemerintah Indonesia segera mensahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional, Pemerintah Daerah Kabupaten Jember seharusnya membuat Peraturan Daerah mengenai Warisan Budaya Tak Benda, Pemerintah Daerah Kabupaten Jember bekerja sama dengan masyarakat pengemban desa Puger segera melakukan upaya inventarisasi agar Petik Laut dapat ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Pemerintah Daerah Kabupaten Jember berserta Kepala Desa Puger seharusnya mengeluarkan karya tulisan mengenai Petik Laut Desa Puger agar tradisi ini dapat dipelajari dan diteruskan kepada generasi muda, Sebaiknya Kepala Desa Puger mempunyai acuan mengenai tradisi upacara adat yang sesuai dengan pakemnya, dikarenakan saat ini Petik Laut hanya diadakan secara simbolik dan sedikit luntur kesakralannya dan selalu mengalami perubahan setiap ganti Kepala Desa. Sebab hal tersebutlah yang membuat upacara adat Petik Laut sampai saat ini masih belum ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia meskipun tradisi ini telah berangsur sangat lama.