dc.description.abstract | Minimnya pengetahuan para pedagang tentang pentingnya retribusi
pelayanan pasar mengakibatkan banyak pedagang yang tidak mematuhi peraturan.
Sehingga terdapat beberapa pedagang di Pasar Tanjung Jember yang terbukti
melakukan pelanggaran. Beberapa pelanggaran tersebut antara lain, menempati
los tempat berjualan dengan tidak sesuai aturan yang ada, menggelar daganganya
di bahu jalan utama tanpa menyewa lapak/kios yang telah disediakan pihak
pengelola, menambah dan memperluas tempat usahanya, tidak memelihara
kebersihan tempat dan barang dagangannya, serta tidak tepat waktu dalam
memenuhi pembayaran pungutan pada waktunya. Adanya permasalahanpermasalahan
tersebut menyebabkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah
Kabupaten Jember melalui retribusi pelayanan pasar menjadi tidak optimal.
Penyimpangan yang terjadi merupakan masalah proses pengawasan dan harus
dilakukan perbaikan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Unit Pelaksana
Teknis Pasar Tanjung Kabupaten Jember. Penelitian ini dilakukan untuk
mengetahui bagaimana proses pengawasan dilaksanakan oleh Unit Pelaksana
Teknis Pasar Tanjung. Penelitian ini mengambil lokasi di Kabupaten Jember
khususnya di Pasar Tanjung Kabupaten Jember.
Penelitian ini menggunkanan teori yang dikemukakan oleh Handoko
mengenai tahap-tahap proses pengawasan. Terdapat 5 tahap proses pengawasan
yang terdiri dari penetapan standart pelaksanaan, penentuan pengukuran
pelaksanaan kegiatan, pengukuran pelaksanaan kegiatan, pembandingan
oelaksanaan dengan standar dan analisa penyimpangan, pengambilan tindakan
koreksi bila diperlukan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif
dengan menggunakan sumber data primer maupun sekunder. Teknik
pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi langsung, wawancara
viii
mendalam, dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan analisis data interaktif
model Miles dan Huberman.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses pengawasan Pasar
Tanjung berdasarkan tahap-tahap proses pengawasan Handoko yang pertama
penetapan standar, standart fisik berupa sarana prasarana dan fsilitas, bahwa
sarana dan prasarana yang disediakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Unit Pelaksana Teknis Pasar Tanjung sudah cukup baik. Yang kedua adalah
standart moneter berkaitan dengan keuangan berupa target retribusi yang
ditetapkan bahwa realisasi pendapatan retribusi Pasar di Pasar Tanjung Kabupaten
Jember Tahun 2012-2016 masih mengalami fluktuasi. Standart yang terakhir
adalah standart waktu berupa jadwal bagi petugas sebagai pedoman dalam
menjalankan tugasnya. Petugas pungut sudah ada jadwal yang dibuat yaitu dengan
system shift. Namun yang menjadi catatan adalah proses pengawasan secara
langsung yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Pasar Tanjung Kabupaten
Jember masih belum rutin dilaksanakan. Tahap selanjutnya dalam proses
pengawasan yaitu penentuan pengukuran pelaksanaan kegiatan, dimana proses
pengawasan dilakukan dengan waktu yang tidak ditentukan atau tidak adanya
jadwal yang dibuat. Tidak adanya tim khusus pengawas, proses pengawasan
dilakukan oleh Bendahara Penerima Pembantu beserta staff yang berhubungan
dengan pemungutan retribusi pelayanan pasar. Proses pengawasan dilalukan
dengan bekerjasama dengan pihak Satpol PP. Tahap proses pengawasan yang
ketiga adalah Pengukuran pelaksanaan kegiatan, pengukuran masih pada sebatas
peraturan-peraturan umum seperti, peraturan daerah tentang pengelolaan pasar,
sedangkan peraturan atau acuan khusus untuk pelaksanaan proses pengawasan
hingga saat ini belum ada. Tahap proses pengawasan yang keempat adalah
perbandingan, tindakan ini berupa pembandingan pelaksanaan nyata dengan
pelaksanaan yang direncanakan. masih banyak pelanggaran/penyimpangan yang
dilakukan oleh pedagang pasar Tahap proses pengawasan yang kelima adalah
melakukan tindakan dimana pihak pengelola memberikan sanksi berupa sanksi
administrasi, hingga saat ini sanksi yang dilakukan belum memberikan dampak
baik dalam mentertibkan pedagang Pasar Tanjung. | en_US |