Show simple item record

dc.contributor.authorPITALOKA, Diah Ayu
dc.date.accessioned2020-12-12T09:33:45Z
dc.date.available2020-12-12T09:33:45Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/102509
dc.description.abstractPajak di Indonesia dikelompokkan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat dipungut dan digunakan untuk pembangunan negara serta pengeluaran rutin negara. Pajak pusat terdiri dari PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PPh (Pajak Penghasilan), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Materai. Pajak daerah dipungut berdasarkan peraturan pajak yang di tetapkan oleh daerah untuk membiayai daerah tersebut. Sedangkan pajak daerah terbagi menjadi dua, yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten atau kota (Wicaksono dan Pamungkas, 2017). Pajak daerah terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Penerangan Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan. Sumber pendapatan daerah berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherDIPLOMA III PERPAJAKAN FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS JEMBERen_US
dc.subjectpajaken_US
dc.subjectPADen_US
dc.titleProsedur Penagihan Pajak Restoran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabayaen_US
dc.identifier.prodiDIPLOMA III PERPAJAKAN


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [881]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record