Perlakuan Akuntansi Atas Aset Biologis Pada PT Perkebunan Nusantara (Persero) XII Kebun Banjarsari Jember
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlakuan akuntansi terkait aset biologis
yang diterapkan oleh perusahaan agrikultur dan kesesuaiannya dengan standar baru
mengenai peraturan akuntansi tentang agrikultur yaitu PSAK 69 yang efektif
diterapkan pada 1 Januari 2018. Objek dalam penilitian ini adalah PT Perkebunan
Nusantara XII Kebun Banjarsari yang berada di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan tiga
teknik pengumpulan data yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sumber data
dalam penelitian ini yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik
pemeriksaan keabsahan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik
triangulasi. Aset biologis yang diteliti dalam penelitian ini yaitu tanaman karet dan
tanaman kakao yang merupakan komoditi pokok aset milik PTPN XII Kebun
Banjarsari. Hasil analisis dalam penelitian ini menunjukkan bahwa perlakuan
akuntansi meiputi pengakuan, penyajian dan pengungkapan terkait aset biologis milik
PTPN XII Kebun Banjarsari sudah sesuai dengan PSAK 69, namun terdapat
perbedaan perlakuan terkait pengukuran atas aset biologis milik PTPN XII Kebun
Banjarsari dengan PSAK 69. PTPN XII Kebun Banjarsari mengukur aset biologisnya
menggunakan biaya perolehan sedangkan PSAK 69 mengukur aset biologisnya
menggunakan nilai wajar.